Polisi Tangkap Dua Pembunuh Pria yang Jasadnya Dibuang ke Sungai Megaluh Jombang
JOMBANG, SuryaTribun.Com - Polres Jombang mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Megaluh, Jawa Timur (Jatim), yang ternyata merupakan korban pembunuhan.
Polisi yang menangani kasus itu pun berhasil meringkus dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, korban yang diidentifikasi sebagai Anang Sularso (33), warga Kediri, ternyata dihabisi karena masalah asmara.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh SM atau Slamet Mahmudi (43), tak lain teman sekaligus tetangga dari korban, berlatar belakang sakit hati karena kekasihnya didekati oleh korban.
"Motifnya adalah cemburu. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan tersebut," ujar Dimas kepada waktu, di Mapolres Jombang, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Jumat malam, 10 April 2026, saat tersangka menjemput korban dan mengajaknya minum minuman keras di pinggir sungai kawasan Purwoasri, Kediri.
Di bawah pengaruh alkohol, korban dan pelaku sempat cekcok hingga akhirnya pelaku membunuh korban.
Jasad korban lalu dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Jombang dua hari kemudian.
"Tersangka menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” kata Dimas.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami luka parah akibat senjata tajam.
Dimas mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya, SM menemui MAM atau Mohamad Abdul Mutolib (36).
Atas saran dan bantuan MAM, tersangka SM kemudian membuang barang bukti terkait pembunuhan ke beberapa tempat.
Akibat perbuatannya, SM selaku tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara rekannya, MAM (36), yang membantu membuang barang bukti, terancam hukuman enam tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan di daerah aliran Sungai Mrican, di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jatim, Minggu, 12 April 2026.
Jenazah yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut ditemukan dalam posisi tertelungkup menyangkut di balok semen sungai.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi adanya temuan luka mencurigakan pada tubuh korban. (*/red)
