Polisi Ringkus Dua Begal Sadis Wisatawan di Bukit Premium Pasuruan
![]() |
| Dua begal sadis di Bukti Premius Pasuruan ditangkap Jatanras Polda Jatim. |
PASURUAN, SuryaTribun.Com - Tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus pelaku begal yang melukai dan merampas barang wisatawan.
Dua pelaku diamankan dan tengah menjalani penyidikan di Polda Jatim.
Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati mengatakan, kasus begal tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari silam.
Menurutnya, kedua pelaku nekat dan tega membacok wisatawan di Bukit Premium Kabupaten Pasuruan.
"Mereka (dua pelaku) sempat kabur. Kemudian dari hasil barang bukti yang kami temukan ada celurit yang dibuang di semak-semak sekitar TKP," ujar Ario kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.
Kedua pelaku diketahui berinisial JF dan SAS. Keduanya diamankan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin dini hari, 04 Mei 2026.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. JF ditangkap di Burneh Bangkalan. SAS kami tangkap di Tutur Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim.
Menurutnya, keduanya menjadi DPO usai aksinya membegal wisatawan berinisial ED dan HN, pada Sabtu lalu, 02 Mei 2026.
Kala itu, korban akan mendaki Bukit Premium di kawasan Wisata Bhakti Alam Ngembal. Saat dalam perjalanan, keduanya dipepet dua pelaku dan diminta berhenti.
"Pelaku memaksa berhenti, jika melawan, pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam. Modusnya pelaku ini mengenakan korban, dipepet, kemudian diminta berhenti, korban tidak mau, akhirnya ditebas (dengan sajam pada bagian bahu korban)," ujarnya.
Karena menolak, kedua pelaku langsung membacok ED. Akibatnya, ED mengalami luka bacok serius di bahu kiri dan mendapatkan 18 jahitan akibat serangan tersebut. Ia langsung mendapat perawatan medis.
Ario menyebut, korban adalah merupakan target ketiga dari dua pelaku.
Menurutnya, sebelum insiden itu, dua calon korban berhasil melarikan diri.
Kepada polisi, keduanya mengaku sengaja mengincar calon korban yang mengendarai motor saat melintasi lokasi sepi. Lalu, memepet dari belakang dan tak segan melukai bila melawan.
Dalam menjalankan aksinya, JF bertugas sebagai pengemudi motor dan SAS selaku eksekutor. Bermodalkan sajam jenis celurit, keduanya nekat dan tega melukai korban yang tak menuruti permintaannya.
"Saat kejadian, korban sempat melawan untuk mempertahankan kendaraannya. Namun pelaku lebih agresif. Serangan langsung diarahkan ke tubuh korban," ujarnya.
Dari hasil pendalaman, kedua pelaku bukan sekali beraksi. Melainkan, enam kali beraksi di empat wilayah, yakni di Maluku dan Pasuruan.
Saat membekuk SAS, Arip mengaku sempat mendapat perlawanan. Namun, petugas langsung menindak tegas saat penangkapan.
"Keduanya sempat kabur, hasil barang bukti yang kami temukan ada celurit yang sempat dibuang (kedua pelaku) di semak-semak sekitar TKP," tuturnya.
Tak hanya sebilah celurit, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku.
Gegara aksinya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*/red)
