Bantah Terlibat Penyadapan Ilegal, Bahlil: Abuleke Ini!
![]() |
| Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadia saat acara pelantikan DPD I Golkar Maluku di Ambon, Sabtu, 07 November 2026. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membantah isu yang dia dengar bahwa dirinya ikut rapat dengan para jenderal soal penyadapan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
"Tiba-tiba ada satu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu, yang mengatakan bahwa tiga jam sebelum para Jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada Ketua Umum (Ketum) Partai rapat dengan mereka," ujar Bahlil dalam pidatonya di acara pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Sabtu, 07 November 2026.
"Abuleke ini,” ujar dia.
Diketahui, istilah ”abuleke” adalah istilah bahasa Ambon yang berarti penipu atau munafik.
Bahlil menilai, narasi Ketum Partai itu mengarah kepada dirinya. Ia pun merasa heran dengan narasi dalam cerita tersebut.
"Awal-awalnya, saya tidak terlalu ngeh karena Ketum Partai kan banyak. Tapi begitu saya bangun tadi pagi dari pesawat, lihat, kok ini sudah menuduhnya ke saya? Saya bilang, 'Apa maksudnya ini, ya?'," ujar Bahlil.
Bahlil kemudian membantah tudingan itu dan meminta pihak-pihak terkait memberikan bukti dan klarifikasi.
"Jadi, saya mau sampaikan kepada saudara-saudara saya, ya, di dalam mimbar ini karena menuduh Ketum Partai, saya sengaja bicara di forum ini, segera klarifikasi itu! Segera klarifikasi itu! Dan buktikan!" tegasnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi itu pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas soal ini.
"Saya minta kepada pihak aparat keamanan, pihak kepolisian untuk diusut tuntas, dibuka saja! Jangan fitnah terus yang dibangun! Diusut saja!" pungkasnya.
Ia juga akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan narasi tersebut.
"Ya, saya bilang kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan! Kalau tidak, saya akan somasi! Kalau tidak, saya akan proses secara hukum! Karena ini berbahaya! Ini berbahaya. Nih, ini tuduhan-tuduhan ini menurut saya tuduhan ini sama kuatnya dengan melakukan penyadapan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat Jumpa Pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 03 November 2026.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tersangka keempat pada Kamis, 05 November 2026.
Tersangka baru tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi.
Ia diduga memiliki peran penting dalam operasional penyadapan.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat para jenderal itu dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP. (*/red)
