Pemilik Usaha Oli Ilegal di Mojokerto Ngaku Tergiur Untung Besar
![]() |
| Polisi menggiring FR, pemilik usaha produksi oli ilegal di Mojokerto. |
MOJOKERTO, Surya-Tribun.Com – Polres Mojokerto Kota menangkap FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, karena nekat menjalankan usaha produksi oli ilegal bermerk MARS yang tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak pernah diuji di laboratorium.
Selain itu, usaha yang dijalankan FR tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun.
Menurut pengakuan FR, dia belum setahun mulai menjalankan usaha produksi oli ilegal tersebut.
Sebelum menjalankan usaha pembuatan oli ilegal, FR mengaku bekerja di sebuah perusahaan oli di Mojokerto.
Dia bekerja di sana selama 1,5 tahun di bagian formulator atau peracikan.
Dari pengalamannya bekerja di perusahaan oli itu, FR pun coba-coba untuk produksi oli sendiri.
”Saya merasa mencoba, terus bisa, jadi saya ingin mengembangkan sendiri,” kaya FR saat dihadirkan dalam Konferensi Pers, di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat, 06 November 2026.
Dalam proses pembuatan oli ilegal itu, FR menjalankan usaha produksi dengan menyewa sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sejak April 2026 lalu.
Dalam produksinya, oli yang diproduksi FR dibuat dengan cara memanaskan bahan baku oli (base oil) lalu dicampur pengental berupa biji plastik aditif agar terlihat kental seperti oli SAE 40 atau SAE 50.
Namun, takaran yang dipakai FR dalam produksi itu tidak berdasarkan standar teknis dan tanpa uji laboratorium.
Setelah jadi, produk oli buatan FR dikemas dalam jeriken 19 liter dan drum ukuran sekitar 190 liter.
Setelahnya, jeriken dan drum tersebut diberi label merk MARS bertuliskan FULLY SYNTHETIC, kode SAE, kolom NPT yang dikosongkan, serta nama PT Gemilang Citra Nusantara yang belum berbadan hukum.
Trik itu dipakai FR agar oli produksinya dipercaya konsumen. Dari usaha tersebut, FR memeroleh pendapatan sekitar Rp 260 juta perbulan.
Sehingga, jika ditotal sejak mulai produksi pada Mei 2026 hingga Oktober 2026, omzet yang diperoleh FR mencapai Rp 1,56 miliar.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M. Kevin Ramadhan mengungkapkan bahwa bahan baku oli dibeli tersangka FR dari Gresik dan Semarang.
Sementara biji plastiknya dibeli tersangka dari Sidoarjo.
"(Oli yang dipakai) bukan oli bekas. Oli baru. Oli didapat dari Gresik dan Semarang. Untuk biji plastiknya diambil dari Sidoarjo,” kata AKP M. Kevin Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 06 November 2026.
Oli illegal hasil produksi FR itu diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta kendaraan bermesin diesel.
Kevin mengatakan, penggunaan oli illegal buatan FR dalam jangka panjang itu bisa berdampak menimbulkan kerusakan bagi mesin.
"Karena memang tidak sesuai dengan ketentuan SNI,” ujarnya.
Diketahui, usaha produksi oli illegal milik FR tersebut terungkap pada 27 Oktober 2026, setelah Polres Mojokerto Kota menggagalkan pengiriman empat jeriken kemasan 20 liter oli merk MARS di Jalan Bypass Kota Mojokerto.
Oli yang tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dan tidak memiliki SPPT-SNI itu hendak dikirim ke pembeli oleh dua orang kurir yang mengendari sepeda motor Spin bernopol S 2855 JX.
Dari keterangan dua orang kurir tersebut, Polisi menggrebek tempat produksi oli ilegal milik FR di sebuah gudang yang ada di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, oli merk MARS yang diproduksi FR tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak memiliki SPPT-SNI, tidak pemah diuji di laboratorium, dan usaha tersebut tidak memiliki perizinan berusaha apa pun.
Selanjutnya FR beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, FR saat ini telah ditahan Polisi. Dia dijerat Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Selain itu, FR juga dikenai Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukumannya penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar. (*/red)
