Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Opini Masyarakat, KPK dan Penuntasan Korupsi di Sidoarjo
Headline Opini

Masyarakat, KPK dan Penuntasan Korupsi di Sidoarjo

Redaksi
Redaksi
21 Mar, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Tias Satrio Adhitama, S.Sos.I, M.A.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/1/2024), perkembangan kasus tindak korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo telah menetapkan SW dan AS sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat di lingkungan BPPD Sidoarjo dan telah ditetapkan menjadi tahanan KPK.

SW selaku Kasubag Umum Kepegawaian ditangkap lebih awal setelah OTT berlangsung, dan hampir sebulan kemudian menyusul drama penangkapan AS sebagai Kepala BPPD (23/2/2024).

Keduanya dijerat oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah satu bulan lebih, masyarakat masih terus menunggu babak baru penyelesaian kasus ini. Hal ini sesuai komitmen KPK dalam upaya menegakkan supremasi hukum menyangkut tragedi korupsi Sidoarjo ini.

Pekerjaan rumah KPK kemudian adalah menemukan dan menangkap calon tersangka baru yang diduga sebagai tokoh sentral dari tindak korupsi berupa pemotongan sepihak atas uang insentif para staff BPPD yang mencapai Rp 2,7 Miliar.  

Insentif tersebut sebenarnya merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun di tahun anggaran 2023. Masyarakat sempat dikagetkan mengenai dugaan pemotongan ini yang sudah berlangsung sejak 2021 silam dengan besaran 10 hingga 30 persen.

Kurangnya Bukti?

Nurul Gufron sebagai Wakil Ketua KPK pada satu kesempatan pernah menyampaikan kesaksian SW pada publik melalui pemberitaan di berbagai media massa bahwa uang hasil pemotongan dana insentif ASN yang dilakukan tersangka diperuntukkan untuk kepentingan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Jika disandarkan pada kesaksian tersebut di atas, maka dugaan calon tersangka selanjutnya berinisial AMA yang saat ini menjabat aktif selaku Bupati Sidoarjo.

KPK kemudian menyatakan masih mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus ini.

Setelah penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo, sejauh ini hasilnya dinyatakan masih kurangnya bukti yang mendukung. Entah bukti apalagi yang dimaksud. Masyarakat masih menunggu rasionalisasi dari anomali seperti ini.

Logika sederhananya bahwa arah pemeriksaan harusnya semakin gamblang, siapa selanjutnya yang harus ditangkap oleh KPK setelah penetapan status tersangka atas SW dan AR.

Supremasi hukum sedang diuji, apakah KPK mampu menjangkau, menelisik dan membongkar sesuai petunjuk yang sudah ada. KPK sebagai lembaga anti rasuah, diharapkan untuk tetap menjaga marwah, integritas dan profesionalisme selaku penumpas agenda korupsi.

Dalam kacamata hukum berdemokrasi hari ini, tidak ada istilah kebal hukum siapapun itu dan orang kuat di depan meja hijau.  

Publik turut menyaksikan beberapa gelaran aksi demonstrasi damai yang dilakukan Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi (GM-SBAK), Java Corruption Watch (JCW), Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi (GASAK), mahasiswa, LSM, gabungan unsur masyarakat, dan sebagainya.

Sebagai perwakilan dari aspirasi masyarakat, aksi damai tersebut adalah bukti bahwa masyarakat turut serta mengawal kasus ini. Pelaku sentralnya harus ditemukan dan ditangkap.

Beking apa pun tidak boleh menjadi penghalang bagi mekanisme berlakunya hukum atas koruptor. Lobi dan negosiasi politis bukan lagi pilihan cerdas untuk meloloskan diri dari jerat hukum.

Pelaku korupsi adalah maling dan wajib dihukum sesuai undang-undang anti korupsi. Masyarakat menunggu bahwa tanggung jawab hukum harus juga runcing ke atas.

Tidak ada lagi alibi untuk menunda-nunda, dalih kekurangan alat bukti atau alasan rahasia karena kita sudah hidup dalam era keterbukaan informasi.

Sokongan Moral Masyarakat

Harapan masyarakat ada pada KPK untuk mampu bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Ini adalah tantangan KPK dan masyarakat akan terus mendesak keberlanjutan penuntasan kasus korupsi pemotongan dana insentif BPPD ini.

Apakah kemudian KPK mampu atau tidak, tentunya masyarakat tidak akan membiarkan KPK bekerja sendiri. Artinya dibutuhkan sokongan moral dari masyarakat untuk menguatkan KPK dalam usaha menangkap pejabat korup tersebut.

Karena tanpa dukungan konkrit dari masyarakat tentunya upaya KPK bisa jadi menjadi lambat, tertunda atau bahkan bisa jadi gagal. Sudah bukan rahasia, mengingat tokoh sentral ini memiliki beking, instrumen dan logistik yang mumpuni.

Dari peristiwa ini Sidoarjo belajar arti keadilan, transparansi, arti hukum dan komitmennya. Sidoarjo akan melesat jika kemudian benar-benar dapat menerapkan rasa adil atas hukum kepada siapa saja.

Karena hukum adalah pondasi bagi kemajuan peradaban. Ketika supremasi hukum banyak dikisahkan mampu berlaku adil dalam literatur hukum, teori ruang kuliah dan meja-meja seminar, sehingga diandaikan mampu dipraktekkan dalam kenyataan sosial.

Misalnya, hukum adil tidak boleh lagi dipatahkan oleh anasir politik suap demi melindungi kepentingan tertentu.

Bahkan jika kejahatan korupsi bersembunyi di balik kedok suci agama sekalipun harus tetap ditegakkan. Upaya demikian yang tentunya akan menciptakan kepercayaan publik pada pemerintahan.

Hukum yang adil adalah masa depan dari cara-cara kita menata kemajuan Sidoarjo. Keadilan adalah modal sosial yang sangat penting dalam usaha kita membangun iklim berdemokrasi.

Keadilan adalah narasi besar, sebagai komitmen kebangsaan dan merupakan perintah semua agama yang harus dijunjung tinggi.

Tanpa keadilan tentunya tidak berbanding lurus dengan cita-cita semangat reformasi yang telah menginjak usia 25 tahun masa peraknya.


Penulis adalah Aktivis dari Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi (GASAK)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Redaksi- Minggu, Mei 24, 2026 0
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum
Praktik pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), bakal ditindak tegas secara hukum.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com – Praktik per…

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Rabu, Mei 20, 2026
Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Rabu, Mei 20, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Perkuat Ekonomi Kreatif, Yayasan Bimasakti Peduli Negeri Gelar Sarasehan

Selasa, Mei 19, 2026
Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Gegara Obat Nyamuk, Rumah Dua Lantai di Surabaya Hangus Terbakar

Senin, Mei 18, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto

Kamis, Mei 21, 2026
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Gresik, Enam Orang Diamankan

Rabu, Mei 20, 2026
Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Guru Ngaji di Kediri Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Senin, Mei 18, 2026
KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

KPK Limpahkan Dua Perkara Kasus Korupsi Terkait Sudewo ke JPU

Rabu, Mei 20, 2026
Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Buru Pak Cik Pemasok Sabu Jaringan 'The Doctor', Bareskrim Ajukan Red Notice

Rabu, Mei 20, 2026
MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

MUI: Idul Adha 2026 Serentak Perkuat Persatuan Umat Islam

Senin, Mei 18, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber