Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Jakarta Diduga Belum Tersentuh APH, Penjual Obat Keras Jenis Tramadol dan Eximer di Cengkareng Makin Marak
Headline Hukrim Jakarta

Diduga Belum Tersentuh APH, Penjual Obat Keras Jenis Tramadol dan Eximer di Cengkareng Makin Marak

Redaksi
Redaksi
31 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Maraknya peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Polsek Cengkareng, Polresta Metro Jakarta Barat, di Jl.  Pedongkelan Raya No.158, RT.01/12, Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu, 30 Mei 2024.

Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polresta Metro Jakarta Barat nyatanya obat-obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas yang berkedok toko kosmetik tepatnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Cengkareng.

Terpantau awak media sebuah warung yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah Kapuk.

Hal itu dibenarkan juga oleh salah satu pembeli mengatakan kepada wartawan bahwa dia datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis tramadol.

"Saya datang ke sini untuk membeli obat tramadol dan eximer," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang Aktiviss Senior yang akrab disapa Bang Junaidi, sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng, Polresta Metro Jakarta Barat, yang tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

"Sangat disayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cengkareng tidak bisa menindak peredaran obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah hukumnya," ujarnya

Bang Junaidi juga menambahkan, obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Redaksi- Selasa, Juli 21, 2026 0
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala
Atap SDN Klepu 2 ambrol. Siswa terpaksa belajar di musala fasilitas umum belakang sekolah.  MALANG, Surya Tribun .Com - Puluhan siswa SD Negeri Klepu 2 Kecamat…

Berita Terpopuler

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Pemkab Mojokerto Tegas: Pengusaha Tambang Ilegal yang Membangkang Akan Diseret ke Pengadilan

Sabtu, Juli 18, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

Rabu, Juli 15, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Jumat, Juli 17, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Penambang yang Tertimbun Awan Panas Semeru Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 80 Persen

Senin, Juni 22, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

Selasa, Juli 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber