Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar 12 Hari Usai Putusan Dismissal MK
Headline Nasional

Mendagri Tito Sebut Pelantikan Kepala Daerah Bakal Digelar 12 Hari Usai Putusan Dismissal MK

Admin
Admin
02 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipastikan bakal digelar 12 hari usai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

“Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah. Ya 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari),” ujarnya.

Waktu 12 hari itu, kata Tito, tidak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025.

Untuk itu, kata dia, Kepala Daerah terpilih yang tak berperkara di MK agar lebih bersabar menyambut pelantikan mereka.

“Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit. Saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar. Ini biar serempak semua. Ada keserempakan yang besar dan cukup satu kali,” ucapnya.

Seperti diketahui, jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK awalnya telah ditetapkan pada 6 Februari 2025, namun dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga Kepala Daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan Kepala Daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan. Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau

Redaksi- Selasa, Agustus 26, 2025 0
Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau
Tulungagung,- Warung Azuma di Desa bangoan Kecamatan Kedung Waru terkenal di kalangan muda di Kabupaten Tulungagung.Selasa 26 Agustus 2025 Anak muda menyuka…

Berita Terpopuler

Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau

Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau

Selasa, Agustus 26, 2025
LSM FAAM Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Mojokerto, Desak Satgas yang Sudah Dibentuk Pemerintah Pusat Turun Langsung

LSM FAAM Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Mojokerto, Desak Satgas yang Sudah Dibentuk Pemerintah Pusat Turun Langsung

Senin, Agustus 25, 2025
LSM FAAM Desak Polisi Ungkap Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

LSM FAAM Desak Polisi Ungkap Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Jumat, Agustus 22, 2025
DPP LSM FAAM Bantah Pemberitaan Miring di Media Lokal: Itu Tidak Benar!

DPP LSM FAAM Bantah Pemberitaan Miring di Media Lokal: Itu Tidak Benar!

Sabtu, Agustus 23, 2025
Hanoman Obong Ikut Semarakan Karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia

Hanoman Obong Ikut Semarakan Karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia

Minggu, Agustus 24, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau

Warung Azuma Tulungagung Sediakan Minuman Keras dan Diduga ajang Transaksi Narkoba;Polres Tulungagung Wajib Tau

Selasa, Agustus 26, 2025
LSM FAAM Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Mojokerto, Desak Satgas yang Sudah Dibentuk Pemerintah Pusat Turun Langsung

LSM FAAM Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Mojokerto, Desak Satgas yang Sudah Dibentuk Pemerintah Pusat Turun Langsung

Senin, Agustus 25, 2025
LSM FAAM Desak Polisi Ungkap Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

LSM FAAM Desak Polisi Ungkap Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Jumat, Agustus 22, 2025
DPP LSM FAAM Bantah Pemberitaan Miring di Media Lokal: Itu Tidak Benar!

DPP LSM FAAM Bantah Pemberitaan Miring di Media Lokal: Itu Tidak Benar!

Sabtu, Agustus 23, 2025
Hanoman Obong Ikut Semarakan Karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia

Hanoman Obong Ikut Semarakan Karnaval HUT ke-80 Republik Indonesia

Minggu, Agustus 24, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Ini Sikap MUI dan Pemkot Probolinggo soal Fenomena Sound Horeg

Rabu, Juli 23, 2025
Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Soal RS Asing Diizinkan Beroperasi di Indonesia, Ketua DPR: Harus Taat Regulasi Nasional

Kamis, Juli 17, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber