Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Sidoarjo Polisi Gerebek Dua Gudang Oplosan Elpiji di Sidoarjo, Lima Pelaku Diamankan
Daerah Headline Hukrim Sidoarjo

Polisi Gerebek Dua Gudang Oplosan Elpiji di Sidoarjo, Lima Pelaku Diamankan

Admin
Admin
14 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SIDOARJO, SuryaTribun.Com – Polisi menggerebek dua gudang di Kecamatan Candi dan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji subsidi, Rabu, 22 Februari 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut, di antaranya di Desa Sepande Kecamatan Candi, dan di Jalan Jenggolo Kecamatan Kota Sidoarjo.

“Setelah kami selidiki, ditemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg. Kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat tersangka,” kata Christian kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

Lima pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial HNY (41), NK (31) seorang karyawan swasta asal Sidoarjo; MJK (22) dan ACM (27), yang berstatus mahasiswa; serta PD (38), seorang wiraswasta asal Bojonegoro.

Menurut Christian, para pelaku menggunakan metode sederhana untuk mengoplos gas. Tabung elpiji 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg, lalu gas dipindahkan menggunakan jarum besar yang disematkan pada lubang tabung elpiji 12 kg.

“Untuk mempercepat proses transfer, mereka menggunakan es batu di sekitar lubang tabung yang lebih besar,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 180 tabung elpiji 3 kg berisi gas, 46 tabung elpiji 12 kg kosong, serta sejumlah peralatan seperti jarum besar, segel elpiji, regulator, dan timbangan.

Christian menjelaskan, praktik ilegal itu dilakukan sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual elpiji oplosan dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210 ribu hingga Rp 215 ribu.

“Dengan cara ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp 85 ribu hingga Rp 118 ribu per tabung 12 kg,” ujarnya.

Christian menambahkan, para pelaku kini dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri

Admin- Sabtu, Maret 21, 2026 0
Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri
Bhabinsa Puri Mojokerto Gotong royong Bersama Warga Untuk Persiapan Sholat Idul Fitri  Mojokerto 20 Maret 2026 Babinsa Bersama Warga Perumahan Ind…

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Ratusan Jurnalis Jatim Geruduk Mapolda jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan jurnalis M,Amir

Rabu, Maret 18, 2026
Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Advokat Muda Jawa Timur Bung Taufik Angkat Bicara Terkait OTT Terhadap Wartawan Di Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Bau Kriminalisasi Kasus Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari Turun Tangan: Jangan Mainkan Hukum dengan Skenario!

Jumat, Maret 20, 2026
Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Guyub Rukun Di Bulan Suci: MSRI Kolaborasi dengan Gubuk Tanpo Tinulis dan Fajar Abadi Tebar Kepedulian

Minggu, Maret 15, 2026
SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

SIARAN PERS BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI

Rabu, Maret 18, 2026
Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Hujan Deras Di Mojokerto Air Sungai Meluap Ke Permukiman Warga Mojoanyar Mojokerto

Senin, Maret 16, 2026
Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Warga Indramayu Resah, Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi

Selasa, Maret 17, 2026
Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Judi Sabung Ayam di Desa Temon Trowulan, Mojokerto Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, Maret 17, 2026
Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Babinsa Karanggede Turun Cek Pupuk Subsidi, Pastikan Stok Aman dan Harga Tetap Terjangkau

Rabu, Maret 18, 2026
Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Buka Puasa Bersama ICRP di Kediaman Menteri Pendidikan

Selasa, Maret 17, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber