Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Kebiasaan Orang Tua Siswa Kasih Hadiah ke Guru, KPK: Potensi Gratifikasi
Headline Hukrim Nasional

Soal Kebiasaan Orang Tua Siswa Kasih Hadiah ke Guru, KPK: Potensi Gratifikasi

Redaksi
Redaksi
17 Feb, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Salah satu kasus yang kerap terjadi, yakni pemberian hadiah dari para orang tua siswa ke guru di momen kenaikan kelas.

Diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam Kementerian untuk memperkuat nilai-nilai anti korupsi dalam kurikulum pendidik mulai tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya anti korupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan kepada wartawan, Minggu, 16 Februari 2025.

Dalam catatan KPK, ada tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak pada 2022.

Modus-modus korupsi yang sering terjadi di sektor ini mulai penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan sejumlah permasalahan integritas di dunia pendidikan. Pertama, di sektor kejujuran akademik.

Temuan KPK menunjukkan 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek hingga praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.

Temuan SPI Pendidikan periode 2023 ini juga menunjukkan 45 persen dan 84 persen mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus. Selain itu, ada 43 persen tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.

KPK juga mengungkap tingginya potensi gratifikasi di dunia pendidikan. Kasus ini sering ditemui di mana ada 65 persen sekolah yang masih memiliki kebiasaan menerima hadiah dari orang tua siswa untuk guru saat momen kenaikan kelas.

“Sebanyak 65 persen sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi,” bunyi temuan KPK.

Sektor pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan juga masih rawan terjadinya praktik korupsi.

Di sektor ini terdapat temuan 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) masih menghadapi tantangan.

Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.

“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan anti korupsi,” ujar Wawan. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

Redaksi- Jumat, Mei 15, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal
Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal.   SURABAYA, Surya Tribun .Com - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemals…

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026

Berita Terpopuler

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Polri Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Dinkes Surabaya Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG dari SPPG Tembok Dukuh

Jumat, Mei 15, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber