Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi
Daerah Headline Hukrim

Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi

Admin
Admin
10 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Keempat tersangka yang telah diamankan itu, di antaranya berinisial RH sebagai pemodal, serta PY, TL, dan RN sebagai penyuntik. Mereka melakukan tindakan ilegal ini di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku membeli gas elpiji subsidi secara ilegal dari berbagai pengecer di Malang dan Jombang.

“Lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Jules, Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi tersebut pada 3 Juni 2025, saat para pelaku tengah melakukan proses penyuntikan gas.

“Saat itu, mereka sedang meletakkan gas tiga kilogram di atas tabung 12 kilogram untuk proses penyuntikan,” ujar Jules.

Dalam sehari, kata dia, para pelaku dapat menyuntik antara 40 hingga 50 tabung.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menambahkan, para pelaku telah beroperasi selama empat bulan.

“Modus mereka membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah dari Jombang hingga Malang,” ujar Lintar.

Gas yang dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kecamatan Ngantang sebelum dioplos dan dijual kembali.

Setelah proses pengoplosan, tabung-tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang sesuai dengan ukuran 12 kilogram sebelum dijual ke toko-toko klontong di daerah Malang.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan elpiji non-subsidi 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100 ribu per tabung,” ucap Lintar.

Praktik ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 228 juta. Sementara para tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 384 juta selama periode empat bulan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Admin- Minggu, April 26, 2026 0
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum
Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB.  JAKARTA, …

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Sidang Praperadilan Wartawan Amir Dimulai, Pembacaan Permohonan Digelar di Ruang Sidang Tirta

Selasa, April 21, 2026
Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Perkuat Kualitas Pendidikan Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Jalin Kerja Sama Strategis dengan Universitas Gresik

Kamis, April 23, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Malang

Selasa, April 21, 2026
Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Praktik Penagihan "DC Pinjol" Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Rabu, April 22, 2026
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Senin, April 20, 2026
Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Hakim Tunggal Yayu Mulyana Diuji: Putusan Praperadilan Amir Tentukan Wajah Penegakan Hukum

Sabtu, April 25, 2026
Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus 'Helikopter'

Selasa, April 21, 2026
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp 243 Miliar

Selasa, April 21, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber