Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi
Daerah Headline Hukrim

Begini Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Empat Tersangka Diamankan Polisi

Admin
Admin
10 Jun, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA, SuryaTribun.Com – Pihak Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.

Keempat tersangka yang telah diamankan itu, di antaranya berinisial RH sebagai pemodal, serta PY, TL, dan RN sebagai penyuntik. Mereka melakukan tindakan ilegal ini di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku membeli gas elpiji subsidi secara ilegal dari berbagai pengecer di Malang dan Jombang.

“Lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen,” ujar Jules kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Jules, Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi tersebut pada 3 Juni 2025, saat para pelaku tengah melakukan proses penyuntikan gas.

“Saat itu, mereka sedang meletakkan gas tiga kilogram di atas tabung 12 kilogram untuk proses penyuntikan,” ujar Jules.

Dalam sehari, kata dia, para pelaku dapat menyuntik antara 40 hingga 50 tabung.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menambahkan, para pelaku telah beroperasi selama empat bulan.

“Modus mereka membeli elpiji subsidi dari pengecer secara acak di berbagai wilayah dari Jombang hingga Malang,” ujar Lintar.

Gas yang dibeli kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Kecamatan Ngantang sebelum dioplos dan dijual kembali.

Setelah proses pengoplosan, tabung-tabung tersebut disegel ulang dan ditimbang sesuai dengan ukuran 12 kilogram sebelum dijual ke toko-toko klontong di daerah Malang.

“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan elpiji non-subsidi 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100 ribu per tabung,” ucap Lintar.

Praktik ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 228 juta. Sementara para tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 384 juta selama periode empat bulan tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, serta berbagai alat yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas

Redaksi- Jumat, Juli 18, 2025 0
Lapor Jendral; Arena Sabung Ayam di kecamatan glegok Bukak Kembali,Kapolres Blitar dan Polda Jatim Tidak Tegas
Blitar ,- Perjudian 303 sabung ayam,cap Djiki dan dadu ramai diberitakan media online tidak membuat bergeming dan takutnya kepada penegakan Hukum di indonesia.…

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025

Berita Terpopuler

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Seorang Perempuan di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Selasa, Juli 15, 2025
Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Polres Lumajang grebek dan bakar arena sabung ayam di desa Dawuhan lor lumajang.

Minggu, Juli 13, 2025
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim

Kamis, Juli 17, 2025
Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Mudahnya Memiliki Usaha Sendiri Lewat UU Cipta Kerja

Senin, Juni 02, 2025
Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Mengganggu Orang Lain!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Soal Larangan Tersangka Korupsi Pakai Masker, DPR: Melanggar Hukum dan HAM!

Senin, Juli 14, 2025
Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Soal Kasus Korupsi Dana Hibah, Khofifah Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, Juni 28, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber