Berita Beredar PT.Sari Logam Lestari Pengolahan limbah B3 Jombang Berdiri di Lahan Perkebunan Itu Tidak Benar;Ini Hak Jawab dan Klarifikasinya
Jombang,- Pemberitaan berjudul Pabrik Pengelola Limba B3 di Jombang diduga Berdiri di Lahan Perkebunan diberitakan di media online tidak benar adanya.Sabtu 14 Juni 2025.
Pabrik PT.Sari Logam Lestari pengolah limbah B3 Desa Jombok,Fauzi memberikan Hak jawab dan klarifikasi terkait miringnya pemberitaan dilakukan oleh beberapa media online.
Pemberitaan beredar menyudutkan pemilik Pabrik PT.Sari Logam Lestari pengolahan limbah B3 Desa Jombok di Kabupaten Jombang tidak mengantongi Izin pengolahan atau berdiri di atas lahan Perkebun berita itu semuanya tidak benar adanya.
MF,mengatakan,kalau PT.nya pengolahan B3 yang ada di Desa Jombok semua ada ijin nya ada dari pihak berwenang.
Lahan yang kami duduki sekarang sudah ada keterangan dari pemerintah setempat kalau sudah kuning,mangkanya keluar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)."ujarnya MF
Kami menghimbau kepada Perusahaan Pers media online yang memberitakan usaha kami,kroscek dulu atau konfirmasi ke pihak kami,jangan asal memberitakan berita yang tidak berimbang."tuturnya MF
Tambahnya,saya membaca artikel Pasal 5 dalam Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap keliru atau merugikan, serta hak untuk mengoreksi informasi yang tidak akurat dalam pemberitaan pers.
Dengan demikian profesi Jurnalist tidak semena-mena memberikan pemberitaan di semua orang yang tidak ada benar adanya. Semestinya di lakukan cek dan ricek dulu,sesuai 5W+1H.
Mengingat profesi Jurnalist sangat mulia,jangan sampai di tunggangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,dengan berdasarkan opini maupun informasi dari narasumber yang tidak bertanggung jawab."Pungkasnya