Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Ini Kata Tokoh Nahdliyin Jatim
![]() |
KH Ubaidillah Amin (Gus Ubaid). |
SURABAYA, SuryaTribun.Com – Tokoh Muda Nahdliyin Jawa Timur (Jatim), KH Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim.
Kenaikan gaji itu dengan jumlah yang bervariasi dan maksimal paling tinggi mencapai 280 persen.
Kebijakan itu menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang serius ingin menegakkan hukum di Indonesia seadil-adilnya,” kata Gus Ubaid kepada wartawan, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurutnya, kesejahteraan Hakim perlu diperhatikan agar bisa mengambil keputusan yang objektif serta adil bagi semua pihak.
“Bahkan bukan hanya kesejahteraan penghasilan saja, akan tetapi keamanan para hakim juga harus dilindungi oleh pemerintah agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku di negara dan agama tanpa takut teror baik terhadap diri dan keluarganya serta intimidasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
“Memang sudah sepatutnya jika ingin negara ini bebas dari pungli yang berujung korupsi, kesejahteraan para aparatur sipil negara ditingkatan khususnya para penegak hukum agar mereka fokus bekerja untuk masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang baik dan mendapatkan hak-haknya,” imbuhnya.
Dia menilai, profesi hakim harus mendapatkan perhatian khusus. Gus Ubaid juga mengutip hadis riwayat Al Bukhari yakni Nabi Muhammad SAW bersabda 'Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ia salah, maka baginya satu pahala'.
“Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji Hakim merupakan salah satu pengejawantahan pemerintahan yang dia pimpin dalam menjalankan ajaran Agama Islam,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kenaikan gaji paling tinggi akan diberikan pada Hakim-hakim junior. Hal ini diungkapkan langsung Prabowo di depan para Hakim dalam agenda Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji Hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para Hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi capai 280 persen. Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang junior yang paling bawah,” tegas Prabowo dalam sambutannya, Kamis, 12 Juni 2025.
Dia juga mengatakan, sudah 18 tahun lamanya para Hakim tak mengalami kenaikan gaji. Padahal para Hakim ini telah menangani perkara dengan nilai triliunan rupiah.
“Begitu saya jadi Presiden saya kaget. Gimana gaji Hakim? Pak Hakim sudah 18 tahun tak alami kenaikan. Padahal Hakim ini tangani perkara triliunan,” sebut Prabowo.
Dia juga mengaku dapat laporan masih ada Hakim yang tak punya rumah dan mengkontrak tempat tinggal. Dia berjanji akan mengatasi masalah ini juga.
“Perumahan sudah kita tertibkan. Mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita akan besar-besaran lakukan pembangunan perumahan,” ujar Prabowo. (*/red)