Perjudian Sabung Ayam Lumajang Desa selok Awar Awar kecamatan Pasirian sangat Meresahkan Masyarakat, Polda Jatim harapTegas Tangkap Penyelenggara Judi
Lumajang,-Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.
Penyakit Masyrakat ini tergolong sudah di bubarkan,seakan akan pihak penegak hukum ada didalamnya. Sampai sekarang ini di Desa Awar-Awar Kecamatan Pasirian , Jawa Timur. Awalnya di Desa Nguter ditindak oleh Polres Lumajang,sekarang beralih tempat tetangga Desa satu Kecamatan Pasirian.
Menurut Pasal 303 KUHP: Menjelaskan tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.
Perjudian dianggap ilegal karena dapat merusak moral masyarakat, menyebabkan kerugian finansial, dan mengganggu ketertiban umum.ujarnya
Tambahnya,tidak hanya pemerintah yang tidak perbolehkan perjudian di Indonesia banyak agama melarang perjudian karena dianggap dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi individu dan masyarakat.
Larangan perjudian dalam agama tersebut bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerugian dan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perjudian.
Saya berharap,Polda Jatim bersama jajarannya Polres Lumajang segera ambil tindakan kepada penyelenggara arena judi sabung ayam di beberapa titik yang masih aktif.
Tindakan kepolisian yang tegas menyelamatkan Individu perorangan yang suka berjudi,siapa lagi menolong mereka untuk menghentikan hobi judi mereka kalau tidak ada campur tangan pemerintah.Pungkasnya