Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Duduk Perkara Kasus Korupsi Proyek RSUD yang Menyeret Bupati Koltim Jadi Tersangka KPK
Headline Hukrim

Duduk Perkara Kasus Korupsi Proyek RSUD yang Menyeret Bupati Koltim Jadi Tersangka KPK

Admin
Admin
09 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai Rakernas Partai Nasdem.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 09 Agustus 2025.

Asep mengatakan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design atau desain dasar RSUD yang didanai oleh DAK.

Kemudian, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Sementara, Basic Design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta PT PA.

Pengaturan Agar PT PCP Menang Lelang

Asep mengatakan, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

“Diduga AGD (Ageng Dermanto) juga memberikan sejumlah uang kepada ALH (Andi Lukman Hakim),” ujarnya.

Selanjutnya, Abdul Azis bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Gusti Putu Artana dan Kepala Dinas Kesehatan Nasri menuju Jakarta diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada situs LPSE Kolaka Timur.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar.

Penyerahan Uang

Penyerahan uang Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor.

Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD (Ageng Dermanto) senilai Rp 500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” ujarnya.

Deddy Karnady disebut juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar delapan persen.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.

Ageng Dermanto kemudian menyerahkan ke Yasin selaku staf dari Abdul Azis. 

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya. 

Asep menyebut, Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar.

"Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 126,3 miliar,” ujar Asep.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucapnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan

Admin- Senin, April 20, 2026 0
Redam Polemik Pembongkaran Makam Waliyullah, DPRD Turun Tangan
Makam Waliyullah di Sidoarjo dibongkar.   SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan pembongkaran makam di kawasan Pasar Sep…

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026

Berita Terpopuler

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Bentuk Upaya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 643/Wns Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Kamis, April 16, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

Senin, April 13, 2026
Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Pangdam I/BB Tinjau Yonarmed 2/KS, Pastikan Kesiapan Prajurit dan Alutsista

Rabu, April 15, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Lembaga Bantuan Hukum MADAS Sedarah Memanas" Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Curang

Rabu, April 15, 2026
PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

Selasa, April 14, 2026
Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Operasi Simpatik Perhutani di Batokan Disorot: Kayu Diamankan, Dugaan Kerugian Negara Menggantung Tanpa Kejelasan Penindakan

Sabtu, April 18, 2026
Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

Jumat, April 17, 2026
Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Wartawan Amir Ditangkap Polres Mojokerto, Advokat Rikha Ajukan Praperadilan

Senin, April 13, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber