Mantan Wamenaker Noel: Dulu Dukung Koruptor Dihukum Mati, Kini Berharap Amnesti
![]() |
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi. Dulu dia lantang menginginkan koruptor dihukum mati.
Pria yang akrab disapa Noel ini kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ujar Noel saat digiring dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sikap Noel disebut berbanding terbalik dengan pernyataannya pada 2022. Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
“Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” ujar Noel.
Rekam Jejak Digital
Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun X miliknya, @wamennoel98.
“Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR!!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir,” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.
“Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Pemerasan Terjadi Sejak 2019
Menurut Setyo, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke Kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” ujar Setyo.
Selain mendapatkan Rp 3 miliar, kata Setyo, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati. Pihaknya menduga motor itu dibeli secara off the road sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di Samsat belum dilakukan,” ucapnya.
Minta Maaf
Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujar Noel, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Noel lantas mengklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ujar Noel.
Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Diberhentikan dari Wamenaker
Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Jumat malam.
Dengan demikian, praktis sudah tidak ada hubungan kerja antara Noel dan Prabowo yang ia harapkan dapat memberikan amnesti.
Lalu, akankah Noel mendapatkan apa yang ia harapkan? Biar waktu yang menjawabnya. (*/red)