Empat Debt Collector Dituntut Tiga Tahun Penjara Terkait Kasus Perampasan Mobil
![]() |
| Empat debt collector saat menjalani persidangan di PN Medan, Rabu, 29 Oktober 2025. |
MEDAN, SuryaTribun.Com – Empat debt collector, di antaranya Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan perampasan mobil milik warga bernama Lia Praselia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rocky Sirait meyakini perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta merugikan korban.
Selain itu, para terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan.
Hakim Ketua, Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.
Kasus ini bermula pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Medan Kota, saat para terdakwa melakukan percobaan perampasan terhadap mobil Toyota Avanza milik korban Lia Praselia.
Saat itu korban bersama suami dan anaknya sedang melintas ketika tiba-tiba para terdakwa menghadang dan memaksa korban membuka kaca mobil. Setelah korban menuruti permintaan itu, para terdakwa merampas kunci mobil serta telepon genggam iPhone Promax milik korban.
Suami korban, Abdulrahman sempat marah karena aksi tersebut membuat anak mereka yang masih kecil kepanasan di dalam mobil akibat AC mati.
Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polrestabes Medan. Awalnya terdapat 10 orang debt collector yang terlibat dalam peristiwa tersebut, namun setelah penyelidikan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (*/red)
