Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Gresik Headline Hukrim Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat
Daerah Gresik Headline Hukrim

Kejari Gresik Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Desa Ngampel ke Inspektorat

Admin
Admin
06 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

GRESIK, SuryaTribun.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pindana korupsi dalam pembangunan Kantor Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Timur, Zainul Abidin mengatakan, bahwa informasi dari pihak Kejari Gresik, kasus tersebut telah dialihkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit serta perhitungan potensi kerugian negara.

Laporan yang diterima pada 19 September 2025 itu masih dalam proses tindak lanjut.

“Untuk pelaporan yang kemarin, karena masih dalam proses pembangunan, dari kejaksaan sudah dialihkan ke Inspektorat untuk audit atau menghitung kerugian negara. Jadi, berkasnya sementara ini masih di Inspektorat atau APIP,” ujarnya.

Laporan tersebut berawal dari temuan LSM Penjara Indonesia yang menduga adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel dengan nilai anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Dalam laporan disebutkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan material besi campuran di bawah standar, di mana sebagian besi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam perencanaan.

Zainul Abidin menegaskan, laporan yang disampaikan bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku timnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek serta mengumpulkan data pendukung sebelum menyerahkannya kepada Kejari Gresik.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penggunaan material besi di bawah ukuran yang semestinya. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena kualitas bangunan tentu tidak akan sesuai dengan standar keamanan konstruksi,” ungkap Zainul.

Menurutnya, langkah Kejari Gresik yang meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme awal untuk memastikan adanya audit teknis dan administratif terhadap proyek yang dilaporkan.

“Kami menghargai langkah kejaksaan yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan menyerahkan ke APIP. Namun kami juga berharap agar hasil audit segera disampaikan secara transparan, agar publik tahu sejauh mana dugaan penyimpangan itu terbukti atau tidak,” ujarnya.

Proyek pembangunan Kantor Desa Ngampel sendiri semula ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Namun, munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut membuat sejumlah pihak meminta agar proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi.

Jika hasil audit Inspektorat nantinya menemukan adanya unsur kerugian negara, maka berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat. Jika ada temuan kerugian negara, maka tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas perwakilan Kejari Gresik menutup keterangan.

Langkah pengawasan dan pelaporan seperti yang dilakukan oleh LSM Penjara Indonesia dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Publik kini menanti hasil audit resmi dari Inspektorat, yang akan menjadi penentu apakah dugaan penyimpangan tersebut benar mengandung unsur pidana atau hanya merupakan kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Admin- Senin, Desember 08, 2025 0
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen
Petugas Kepolisian saat mengeluarkan tubuh S dari dalam mobil Toyota Kijang yang terparkir di halaman rumah ibunya, di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupa…

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Bencana Sumatera: TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit dan 70 Alutsista

Senin, Desember 08, 2025
Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Mobil Sedan Terbakar di Gresik, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, Desember 06, 2025
Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Kemenhut Segel Empat Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera

Senin, Desember 08, 2025
Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Ini Alasan KPK Cekal Yaqut dan Dua Lainnya di Kasus Kuota Haji

Senin, Desember 08, 2025
Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Pria di Blitar Tewas gegara Tidur di Mobil dengan Jendela Tertutup, Kehabisan Oksigen

Senin, Desember 08, 2025
Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosa Anak Tetangga di Mojokerto Divonis Delapan Tahun Penjara

Senin, Desember 08, 2025
Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Dua Warga Malang Meninggal Dunia akibat Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Senin, Desember 01, 2025
Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Usut Kasus 'Jatah Preman' Abdul Wahid, KPK Panggil Petinggi Pemprov Riau

Sabtu, Desember 06, 2025
Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Ngaku Sakit Hati ke Korban

Sabtu, April 26, 2025
Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Soal Bencana di Sumatera, Menhut Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Sabtu, Desember 06, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber