KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10,8 Miliar ke KemenHAM
![]() |
| KPK menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi senilai Rp 10,8 miliar ke Kementerian HAM, Selasa, 06 Januari 2026. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan berupa lahan dan bangunan dari kasus korupsi senilai Rp 10,8 miliar ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), pada Selasa, 06 Januari 2026.
Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
“Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, 06 Januari 2026.
Setyo mengatakan, aset tersebut disita sudah cukup lama, tepatnya saat ia masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK pada tahun 2020.
“Yang nyita saya masih Direktur Penyidikan di KPK. Kurang lebih tahun 2020 ya,” ujarnya.
Setyo mengatakan, permohonan terkait pengelolaan aset tersebut datang dari Kementerian HAM sebagai kementerian baru untuk tempat peningkatan kompetensi aparatur baik pusat maupun daerah.
Dia berharap, aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik khususnya berkaitan dengan hak asasi manusia.
“Diharapkan dengan adanya tempat pendidikan ini nanti akan berproses lebih bagus lagi urusan-urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Tidak diskriminasi lagi,” ujar Setyo. (*/red)
