Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon
Daerah Headline Hukrim

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Redaksi
Redaksi
02 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CILEGON, SuryaTribun.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran Negara (PAN) mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum terkait penangkapan sebuah mobil box yang diduga membawa rokok ilegal merek Lato oleh Polres Cilegon, pada Sabtu, 02 Januari 2026.

Rokok Lato yang diduga tidak legal tersebut diketahui menggunakan pita cukai rokok kretek tangan (SKT).

Praktik ini diduga merupakan modus untuk mengelabui masyarakat dan aparat dengan dalih pajak tetap masuk ke negara, meskipun tidak sesuai ketentuan. Modus tersebut dikenal dengan istilah pita cukai salah peruntukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 02 Januari 2026, beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon membuntuti sebuah mobil box yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Kecurigaan tersebut terbukti saat mobil box dengan nomor polisi A 8302 T berhasil disergap dengan bantuan beberapa personel Kepolisian dari Polsek Cibeber.

Dalam penyergapan tersebut, mobil box diduga kuat mengangkut rokok jenis Lato.

Selanjutnya, kendaraan beserta muatan tersebut digiring ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi peristiwa itu, LSM PAN menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami dari LSM PAN akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai penangkapan hanya sebatas formalitas, sementara aktor utama dan jaringan besarnya tidak tersentuh. Aparat jangan terkesan tutup mata,” tegas Rudi, perwakilan LSM PAN, kepada wartawan.

Sementara itu, sorotan publik juga mengarah pada ironi penegakan hukum terkait dugaan keberadaan gudang rokok Lato ilegal yang berada di kawasan permukiman dan tidak jauh dari pos polisi.

Peredaran rokok Lato yang diduga ilegal di wilayah Banten terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan marak beredar di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima, kini warga mengungkap dugaan lokasi suplai utama rokok tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, rokok merek Lato diduga disuplai dari sebuah gudang utama yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di Toko Samawa, Kota Cilegon.

Ironisnya, lokasi tersebut berada di kawasan strategis, tidak jauh dari pos polisi. Bahkan berdekatan dengan Masjid Agung Kota Cilegon.

“Gudang utamanya ada di Jalan Cut Nyak Dien, dekat Toko Samawa. Aneh saja, lokasinya dekat pos polisi dan Masjid Agung, tapi aktivitasnya seolah tidak tersentuh,” ujar salah seorang warga dengan nada heran.

Lebih lanjut, seorang sales rokok Lato yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perputaran uang dari satu merek rokok Lato saja diduga mencapai sekitar Rp 30 miliar per bulan.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI), Babay, yang disebut sebagai supervisor pemasaran wilayah Banten, dikabarkan mampu meraih omzet kisaran Rp 20 miliar per bulan.

“Kalau dari satu merek saja, perputaran uangnya bisa sampai kurang lebih Rp 30 miliar per bulan. Itu baru satu merek, belum yang lain,” ungkap sales tersebut.

Namun di balik besarnya omzet tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan.

Rokok yang tidak sesuai pita cukai atau diduga tanpa cukai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan, baik dari sektor penerimaan cukai maupun pajak lainnya.

Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.

Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten serta Bea Cukai Kanwil Banten, mengingat aktivitas distribusi diduga berlangsung di lokasi yang terbuka dan mudah dijangkau.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah lama dan jadi rahasia umum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu warga.

Masyarakat bersama LSM mendesak Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang dan jalur distribusi rokok Lato tersebut.

Penindakan tegas dinilai penting demi mencegah kerugian negara serta menjaga wibawa hukum di mata publik. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Redaksi- Sabtu, Juli 25, 2026 0
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas
Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH.  SIDOARJO, Surya Tribun .Com - Mengerikan, miris dan menyedihkan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang dikenal…

Berita Terpopuler

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka

Sabtu, Juli 25, 2026
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

Selasa, Juli 21, 2026
BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

BEM Nusantara Jatim Demo di Kejati, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

Selasa, Juli 21, 2026
Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Selasa, Juli 21, 2026
Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Kejahatan Korporasi Makin Mengkhawatirkan, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Webinar Nasional

Sabtu, Juli 18, 2026
Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Bikin Resah, Pengamat Hukum Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas

Sabtu, Juli 25, 2026
Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Diduga Nikahi Janda, Suami Bidan RS Siti Khodijah Mengaku Lajang

Senin, Juli 20, 2026
Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Atap Sekolah di Malang Ambrol, Puluhan Siswa SD Belajar di Musala

Selasa, Juli 21, 2026
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 Miliar

Sabtu, Juli 25, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, Juli 25, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber