LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon
CILEGON, SuryaTribun.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran Negara (PAN) mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum terkait penangkapan sebuah mobil box yang diduga membawa rokok ilegal merek Lato oleh Polres Cilegon, pada Sabtu, 02 Januari 2026.
Rokok Lato yang diduga tidak legal tersebut diketahui menggunakan pita cukai rokok kretek tangan (SKT).
Praktik ini diduga merupakan modus untuk mengelabui masyarakat dan aparat dengan dalih pajak tetap masuk ke negara, meskipun tidak sesuai ketentuan. Modus tersebut dikenal dengan istilah pita cukai salah peruntukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 02 Januari 2026, beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon membuntuti sebuah mobil box yang dicurigai membawa rokok ilegal.
Kecurigaan tersebut terbukti saat mobil box dengan nomor polisi A 8302 T berhasil disergap dengan bantuan beberapa personel Kepolisian dari Polsek Cibeber.
Dalam penyergapan tersebut, mobil box diduga kuat mengangkut rokok jenis Lato.
Selanjutnya, kendaraan beserta muatan tersebut digiring ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi peristiwa itu, LSM PAN menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami dari LSM PAN akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai penangkapan hanya sebatas formalitas, sementara aktor utama dan jaringan besarnya tidak tersentuh. Aparat jangan terkesan tutup mata,” tegas Rudi, perwakilan LSM PAN, kepada wartawan.
Sementara itu, sorotan publik juga mengarah pada ironi penegakan hukum terkait dugaan keberadaan gudang rokok Lato ilegal yang berada di kawasan permukiman dan tidak jauh dari pos polisi.
Peredaran rokok Lato yang diduga ilegal di wilayah Banten terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan marak beredar di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima, kini warga mengungkap dugaan lokasi suplai utama rokok tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, rokok merek Lato diduga disuplai dari sebuah gudang utama yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di Toko Samawa, Kota Cilegon.
Ironisnya, lokasi tersebut berada di kawasan strategis, tidak jauh dari pos polisi. Bahkan berdekatan dengan Masjid Agung Kota Cilegon.
“Gudang utamanya ada di Jalan Cut Nyak Dien, dekat Toko Samawa. Aneh saja, lokasinya dekat pos polisi dan Masjid Agung, tapi aktivitasnya seolah tidak tersentuh,” ujar salah seorang warga dengan nada heran.
Lebih lanjut, seorang sales rokok Lato yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perputaran uang dari satu merek rokok Lato saja diduga mencapai sekitar Rp 30 miliar per bulan.
Bahkan, Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI), Babay, yang disebut sebagai supervisor pemasaran wilayah Banten, dikabarkan mampu meraih omzet kisaran Rp 20 miliar per bulan.
“Kalau dari satu merek saja, perputaran uangnya bisa sampai kurang lebih Rp 30 miliar per bulan. Itu baru satu merek, belum yang lain,” ungkap sales tersebut.
Namun di balik besarnya omzet tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang sangat signifikan.
Rokok yang tidak sesuai pita cukai atau diduga tanpa cukai berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan, baik dari sektor penerimaan cukai maupun pajak lainnya.
Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran.
Masyarakat mempertanyakan peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten serta Bea Cukai Kanwil Banten, mengingat aktivitas distribusi diduga berlangsung di lokasi yang terbuka dan mudah dijangkau.
“Kami minta aparat jangan tutup mata. Ini sudah lama dan jadi rahasia umum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu warga.
Masyarakat bersama LSM mendesak Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang dan jalur distribusi rokok Lato tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting demi mencegah kerugian negara serta menjaga wibawa hukum di mata publik. (*/red)
