1.086 Napi Lapas Porong Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas
![]() |
| Napi di Lapas Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jatim, menerima RK Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. |
SIDOARJO, SuryaTribun.Com - Sebanyak 1.086 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Satu di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya dipotong melalui pemberian remisi tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatkan, Remisi merupakan instrumen hukum untuk mengapresiasi warga binaan yang disiplin mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini adalah bentuk apresiasi atas mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama masa pembinaan," kata Sohibur, Sabtu, 21 Maret 2026.
Data Lapas Surabaya menunjukkan Napi kasus Narkotika mendominasi penerima Remisi kali ini dengan jumlah 698 Napi. Sisanya terdiri dari 360 Napi tindak pidana umum, 26 Napi kasus Korupsi, dan dua Napi kasus Terorisme.
Dalam pemberian RK Hari Raya Idul Fitri ini, terdapat satu warga binaan berinisial MJ yang terjerat kasus pencurian, langsung bebas (RK II).
MJ sebelumnya menjalani masa pidana selama tiga tahun satu bulan sebelum akhirnya menerima sisa Remisi yang membuatnya bisa langsung kembali ke masyarakat.
Tak hanya MJ, pemerintah memberikan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada tujuh warga binaan lainnya sehingga mereka dapat meninggalkan lapas pada hari yang ini.
"Kebebasan ini menjadi awal baru bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat," ujar Sohibur. (*/red)
