Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Divonis Tiga Tahun Penjara
Daerah Headline Hukrim

Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
22 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alwan Tafsiri Al Izza, dosen PTN di Kota Malang, Jatim, terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di PN Kepanjen. 

MALANG, SuryaTribun.Com - Alwan Tafsiri Al Izza (30) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tiga tahun penjara. 

Dosen Universitas Brawijaya (UB) itu dinilai terbukti melakukan pemerkosaan anak berusia tiga tahun. 

Kasus itu pun menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, warganet menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan, terdakwa juga kini melakukan upaya banding. 

Warganet menilai, putusan sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 itu jauh dari keadilan. Vonis hukuman itu dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang kini membuat korban trauma seumur hidup. 

Vonis yang terlalu ringan ini juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 415 KUHP. 

"Kami (juga) sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah dari tuntutan JPU," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, Sabtu, 21 Maret 2026. 

Kasus pemerkosaan balita itu diketahui terjadi pada pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Saat itu, korban yang tengah bermain di depan rumahnya dipanggil terdakwa. Tanpa curiga, korban kemudian datang dan masuk ke dalam rumah terdakwa dan bermain dengan anak terdakwa. 

Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan terdakwa. Terdakwa lantas menutup dan mengunci pintu. 

Saat itu lah terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya. Puas melakukan aksinya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa. 

Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu hendak memandikan korban. Saat itu lah korban mengeluhkan alat vitalnya yang sakit. 

Betapa kagetnya, karena melihat popok korban mengeluarkan darah bercampur sperma. 

Pelaku akhirnya diketahui setelah sang ibu menyodorkan sejumlah foto pria. Dari situ korban menunjuk Alwan sebagai pelakunya. 

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Dari hasil visum korban tak hanya mengalami kekerasan seksual, namun juga trauma psikis yang luar biasa. 

Pelaku kemudian diseret ke meja hijau. Namun selama persidangan, terdakwa selalu menyangkal perbuatannya. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Namun vonis itu kini dilawan terdakwa dengan banding ke Pengadilan Tinggi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
Gegara Sandal, Empat Remaja di Surabaya Didakwa Keroyok Teman hingga Tewas
Empat remaja mengeroyok teman hingga tewas gegara sandal di PN Surabaya.  SURABAYA, Surya - Tribun .Com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernam…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Usut Dugaan TPPU Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Jumat, Oktober 23, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Beri Nilai Finger Heart

Jumat, Oktober 23, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber