Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Divonis Tiga Tahun Penjara
Daerah Headline Hukrim

Dosen PTN di Malang Pemerkosa Balita Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
22 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alwan Tafsiri Al Izza, dosen PTN di Kota Malang, Jatim, terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di PN Kepanjen. 

MALANG, SuryaTribun.Com - Alwan Tafsiri Al Izza (30) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tiga tahun penjara. 

Dosen Universitas Brawijaya (UB) itu dinilai terbukti melakukan pemerkosaan anak berusia tiga tahun. 

Kasus itu pun menjadi sorotan di media sosial. Pasalnya, warganet menilai hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan, terdakwa juga kini melakukan upaya banding. 

Warganet menilai, putusan sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 itu jauh dari keadilan. Vonis hukuman itu dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang kini membuat korban trauma seumur hidup. 

Vonis yang terlalu ringan ini juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya pada sidang tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 415 KUHP. 

"Kami (juga) sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah dari tuntutan JPU," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, Sabtu, 21 Maret 2026. 

Kasus pemerkosaan balita itu diketahui terjadi pada pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Saat itu, korban yang tengah bermain di depan rumahnya dipanggil terdakwa. Tanpa curiga, korban kemudian datang dan masuk ke dalam rumah terdakwa dan bermain dengan anak terdakwa. 

Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan terdakwa. Terdakwa lantas menutup dan mengunci pintu. 

Saat itu lah terdakwa kemudian melancarkan aksi bejatnya. Puas melakukan aksinya, korban kemudian disuruh pulang oleh terdakwa. 

Aksi bejat itu terbongkar saat sang ibu hendak memandikan korban. Saat itu lah korban mengeluhkan alat vitalnya yang sakit. 

Betapa kagetnya, karena melihat popok korban mengeluarkan darah bercampur sperma. 

Pelaku akhirnya diketahui setelah sang ibu menyodorkan sejumlah foto pria. Dari situ korban menunjuk Alwan sebagai pelakunya. 

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Dari hasil visum korban tak hanya mengalami kekerasan seksual, namun juga trauma psikis yang luar biasa. 

Pelaku kemudian diseret ke meja hijau. Namun selama persidangan, terdakwa selalu menyangkal perbuatannya. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Namun vonis itu kini dilawan terdakwa dengan banding ke Pengadilan Tinggi. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Redaksi- Kamis, Mei 07, 2026 0
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri
Insiden pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.  MOJOKERTO, Surya Tribun. Com - Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri…

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

Minggu, Mei 03, 2026
Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

Minggu, Mei 03, 2026
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

Jumat, Mei 01, 2026
Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Oknum Polisi KP3 Surabaya Aniaya Empat Anak di Pacarkembang 3, Warga Gidik!

Senin, Mei 04, 2026
AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

AWI Banyuwangi Resmi Terbentuk, Indra Terpilih sebagai Ketua

Jumat, Mei 01, 2026
Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Damkar Kena Prank DC Pinjol, OJK Panggil Indosaku: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

Rabu, April 29, 2026
Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Senin, Mei 04, 2026
Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Perahu Muatan Besi Tua Tenggelam di Gresik, Satu ABK Tewas

Senin, Mei 04, 2026
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemenimipas

Kamis, April 30, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber