Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar
Headline Hukrim

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Redaksi
Redaksi
20 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto ilustrasi. 

MADIUN, SuryaTribun.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. 

Sebanyak tujuh juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan di Rest Area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis, 16 April 2026. 

Jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk Fuso bermerek Hino dengan nomor polisi BE 8176 NBB. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman mengatakan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. 

"Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan," kata Lukman dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026. 

Aksi pengejaran dimulai sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur Kediri-Madiun. 

Petugas kemudian melakukan patroli darat dan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi rute pelarian. 

Bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan Kediri, petugas akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto-Kertosono. 

"Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan," ujar Lukman. 

Truk pengangkut akhirnya berhasil dihentikan tepat di Rest Area 626 B pada pukul 11.00 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. 

Selain menyita barang bukti rokok dan sarana pengangkut, petugas juga mengamankan satu orang terperiksa berinisial TS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sangat fantastis. 

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 10,39 miliar. Sementara potensi kerugian negara: Mencapai sekitar Rp 5,22 miliar. 

Lukman menegaskan, operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta memastikan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok resmi. 

"Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal," tegasnya. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal di wilayah mereka. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Redaksi- Kamis, Juni 04, 2026 0
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara
Foto ilustrasi SPPG.  MALANG, Surya Tribun .Com - Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), harus berhenti s…

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber