Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Blitar Daerah Headline Politik Pilkada Kota Blitar 2024, PKB Usung Pasangan Ibin – Elim
Blitar Daerah Headline Politik

Pilkada Kota Blitar 2024, PKB Usung Pasangan Ibin – Elim

Redaksi
Redaksi
20 Agu, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, SuryaTribun.Com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan rekomendasi kepada pasangan Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Blitar 2024.

Ibin yang kini berusia 42 tahun adalah salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).

Sedangan Elim adalah perempuan pengusaha muda asal Kota Blitar yang bergerak di bidang pertambangan.

“Iya Mas, betul. Rekomendasi diserahkan oleh Ketum Gus Muhaimin dan Ketua DPW (PKB) Jatim Gus Halim kemarin (Minggu) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Ibin kepada wartawan, Senin, 19 Agustus 2024.

Ibin merujuk pada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Desk Pilkada DPP PKB, Abdul Halim Iskandar. Menurut Ibin, rekomendasi yang diberikan di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, itu merupakan surat rekomendasi “Model B Persetujuan Parpol KWK” yang nanti akan digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Sebelumnya, pada Kamis, 08 Agustus 2024, di Jakarta, pasangan Ibin-Elim telah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat. Partai Demokrat memiliki satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar dalam Pemilu 2024. Sedangkan, PKB meraih lima kursi DPRD. Dengan begitu, sejauh ini pasangan Ibin-Elim menguasai enam kursi dari total 25 kursi yang ada di DPRD Kota Blitar.

Pasangan Ibin-Elim akan bertarung melawan pasangan Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

PDI-P yang memiliki delapan kursi di DPRD Kota Blitar telah lebih dulu memberikan surat rekomendasi final kepada pasangan Bambang-Bayu pada 30 Juli 2024 lalu.

Bambang adalah politisi senior yang telah dua periode menduduki kursi DPRD Kota Blitar melalui Partai Hanura, ditambah satu periode menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Timur melalui partai yang sama.

Pada Pemilu 2024 lalu, Bambang melompat ke PKB untuk merebut kursi DPR RI di Dapil VI Jatim namun gagal.

Sementara Bayu adalah anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PDI-P. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Blitar.

Sejauh ini, pasangan Bambang-Bayu telah mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tiga kursi di DPRD Kota Blitar dan Partai Gerindra dengan dua kursi.

Sementara, pasangan Bambang-Bayu unggul dengan 13 kursi atau 52 persen dari total 25 kursi di DPRD Kota Blitar. Hingga kini, masih terdapat dua partai parlemen yang belum tegas menentukan sikap, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dengan tiga kursi dan Partai Golkar dengan tiga kursi.

Belum ada tanda-tanda bahwa kedua partai akan membentuk poros ketiga untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Kota Blitar 2024. Setelah Reformasi 1998, perebutan kursi Walikota Blitar, kota tempat Presiden Soekarno dimakamkan, selalu dimenangkan oleh pasangan yang diusung PDI-P. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Redaksi- Kamis, September 18, 2025 0
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara
Tulungagung,- Kasus terkait tambang Tulungagung kacung motor bergulir semakin memanas.Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan ini untuk menun…

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Kamis, September 18, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025

Berita Terpopuler

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Di Kecamatan Palang, Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum

Jumat, September 12, 2025
Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Pengrusakan Lingkungan Kabupaten Tulungagung Kacunk Montor Semakin Memanas;Direktur KHYI Angkat Bicara

Kamis, September 18, 2025
Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Arjaya Berkah Marine Tawarkan Perbaikan Kapal dengan Hasil Prima

Sabtu, September 13, 2025
Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Soal Isu PHK Massal Gudang Garam, Pabrik Tuban Tegaskan Kondisi Aman

Selasa, September 09, 2025
Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Dir Gakkum Polri Usut Penyebab Laka Bus Maut Tewaskan Delapan Orang di Bromo

Rabu, September 17, 2025
Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Kapolda Jatim Janji Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

Minggu, Agustus 31, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Gubernur-Pangdam-Kapolda Jatim Resmi Terbitkan SE Aturan Sound Horeg

Minggu, Agustus 10, 2025
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Bangkalan Ringkus Pegawai BUMD

Jumat, September 12, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

Jumat, Agustus 22, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2023 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber