Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Kapolri Sebut Waktu Tempuh Jakarta – Semarang Kini Lebih Cepat, Rata-rata Lima Jam
Headline Nasional

Kapolri Sebut Waktu Tempuh Jakarta – Semarang Kini Lebih Cepat, Rata-rata Lima Jam

Admin
Admin
29 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat meninjau tol fungsional Semarang – Jogja, di GT Kalikangkung Semarang, Jumat, 28 Maret 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Perjalanan tempuh pemudik di masa arus mudik lebaran 2025 tercatat lebih cepat. Pemudik dari Jakarta mempunyai rata-rata sampai di Jawa Tengah (Jateng) dalam kurun waktu lima jam.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan saat kunjungan di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jumat, 28 Maret 2025.

“Hasil pendataan, kecepatan rata-rata dan kecepatan sampai masyarakat yang mudik, khususnya dari Jakarta sampai Jawa Tengah itu di lima jam 12 menit. Ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun kemarin,” ujarnya.

Menurut Listyo, rata-rata kecepatan pemudik berkendara meningkat sebesar 11,5 persen.

Dia menilai, tahun ini pengendara bisa menempuh rata-rata kecepatan kendaraan mencapai 82,94 kilometer per jam.

“Untuk kecepatan rata-ratanya juga bisa meningkat 11,5 dari 70,74 kilometer per jam menjadi 82,94 per jam. Jadi terima kasih kepada seluruh rekan-rekan, mudah-mudahan kita bisa melaksanakan pengelolaan rekayasa arus mudik ini dengan baik,” ucapnya.

Listyo juga mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas juga tercatat menurun dibandingkan pada 2024 lalu. Dalam kurun waktu yang sama pada tahun 2024 tercatat terjadi 31 peristiwa kecelakaan, sementara tahun ini baru ada 26.

“Artinya, turun 16 persen. Kemudian, untuk jumlah korban dari 54 menjadi 45 artinya turun 17 persen dan yang meninggal dari tahun 2024-2012 saat ini menjadi tiga. Artinya turun 75 persen,” tutupnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara

Admin- Minggu, Februari 08, 2026 0
Mujahadah Kubro Satu Abad NU, Tempat Hiburan Malam di Malang Diminta Tutup Sementara
Walikota Malang, Wahyu Hidayat.  MALANG, Surya Tribun .Com - Selama pelaksanaan Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar pada 7-8 Febru…

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Marak Penjual Obat Terlarang, Oknum Polisi di Cimahi Selatan Diduga Terima Uang Kordinasi

Senin, Februari 02, 2026
Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Soal Fenomena Warga Berburu Emas di Parit, Begini Penjelasan Lurah Parteker

Minggu, Februari 01, 2026
Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Sepanjang Januari 2026, Polresta Malang Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkotika

Jumat, Januari 30, 2026
Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Pengusaha Minyak Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Selasa, Februari 03, 2026
Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Viral Emak-emak Pedagang Mainan Anak Berkelahi sampai Terguling di Alun-alun Sidoarjo

Selasa, Februari 03, 2026
Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Jokowi Janji Bakal Habis-habisan demi PSI: Saya akan Bekerja Keras

Minggu, Februari 01, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Gugatan Praperadilan Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik

Selasa, Februari 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber