Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Kasus Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Tuntas
Headline Hukrim Nasional

Kasus Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Tuntas

Redaksi
Redaksi
25 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Berbagai pihak mengecam aksi teror terhadap media massa Tempo dengan pengiriman paket berisi potongan kepala babi dan bangkai tikus.

Kecaman itu salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Atas kejadian itu, AJI dan LBH Pers mendesak Polri mengusut tuntas rentetan teror tersebut.

Dalam siaran persnya, AJI dan LBH Pers menyampaikan empat poin penting atas kejadian teror tersebut, di antaranya: 

Mendesak Kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.

Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan Kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengejawantahan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.

Diketahui, kurang dari sehari setelah Tempo melaporkan teror paket berupa kepala Babi ke Mabes Polri, Tempo kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun peristiwa bermula ketika petugas kebersihan Tempo yang melihat kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Ketika dibuka kotak kardus ternyata berisi bangkai tikus. 

Pihak Tempo pun langsung melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan diketahui bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.

Sebelumnya, seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB.

Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo. 

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025.

Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”. 

Rentetan teror terhadap Tempo dan para Jurnalisnya jelas bentuk serangan sistematis ditujukan pada pers.

Serangan yang berlangsung masif dan kembali terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri menambah alasan bagi Kepolisian harus mengambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif serangan.

Tindakan itu semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri.

Segala bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis maupun kantor redaksi semakin memperjelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik. 

Selain itu, pengiriman enam ekor bangkai tikus yang ditujukkan kepada kantor redaksi Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia.

Fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar

Redaksi- Kamis, Agustus 13, 2026 0
Polda Jatim Bongkar Arisan Fiktif: Libatkan Sejumlah Artis, Ungkap Transaksi Rp 71 Miliar
Mobil BMW yang dimiliki tersangka kasus arian fiktif JNK di Bali.  SURABAYA, Surya Tribun .Com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timu…

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Gubernur Khofifah Ungkap Kendala Pemadaman 176 Hektare Kebakaran Bromo

Gubernur Khofifah Ungkap Kendala Pemadaman 176 Hektare Kebakaran Bromo

Minggu, Agustus 09, 2026
BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

Minggu, Agustus 09, 2026

Berita Terpopuler

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028

Sabtu, Agustus 01, 2026
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Minggu, Agustus 09, 2026
Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Oknum Pegawai Dishub Gresik Pakai Kantor Dinas untuk Pesta Sabu

Kamis, Agustus 06, 2026
Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

Sabtu, Agustus 01, 2026
Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

Minggu, Agustus 09, 2026
Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

Minggu, Agustus 09, 2026
Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Kirab Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Tiba di Istana Negara IKN

Minggu, Agustus 11, 2024
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka

Sabtu, Agustus 01, 2026
Gubernur Khofifah Ungkap Kendala Pemadaman 176 Hektare Kebakaran Bromo

Gubernur Khofifah Ungkap Kendala Pemadaman 176 Hektare Kebakaran Bromo

Minggu, Agustus 09, 2026
BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

Minggu, Agustus 09, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber