Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Nasional Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar
Headline Hukrim Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Redaksi
Redaksi
19 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara.

Rugikan Negara Rp 194 Miliar

Majelis Hakim menyatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.

Hakim menyatakan, uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 sen harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim menyatakan, perhitungan kerugian negara berdasarkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.

Hakim juga menyatakan, tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa sebesar Rp 320,6 miliar.

“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perhitungan atas kekurangan bea masuk dan PDRI terhadap Gula Kristal Putih belum dapat dihitung secara pasti dan nyata, perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih dengan Gula Kristal Mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” ujar Hakim.

Hakim menyatakan unsur kerugian negara terbukti melalui perbuatan melawan hukum Tom yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti.

“Maka perhitungan sejumlah Rp 320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara. Menimbang bahwa berdasarkan kerugian keuangan negara di atas, maka unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam wujud perbuatan Terdakwa,” ujar Hakim. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat

Redaksi- Rabu, Mei 13, 2026 0
Mahasiswi UNU Blitar Korban Pelecehan Seksual Tuntut Dosen Terduga Pelaku Dipecat
Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar.  BLITAR, Surya Tribun .Com - Sejumlah mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengaku menjadi korban pelec…

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026

Berita Terpopuler

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

Sabtu, Mei 09, 2026
14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap

Kamis, Mei 07, 2026
Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

Minggu, Mei 10, 2026
Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Kamis, Mei 07, 2026
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Senin, Mei 11, 2026
Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

Sabtu, Mei 09, 2026
OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

Sabtu, Mei 09, 2026
Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

Kamis, Mei 07, 2026
PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

PDI-P Surabaya Bersiap di Pemilu 2029, Targetkan 15 Kursi DPRD

Senin, Mei 11, 2026
Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

Minggu, Mei 03, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber