LSM FAAM Akan Gelar Aksi di Depan Polres Mojokerto, Desak Kapolres Copot Kasatreskrim dan Kanit Tipiter
MOJOKERTO, SuryaTribun.Com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) akan mengadakan aksi demo di depan Mako Polres Kabupaten Mojokerto.
Zainuddin, S.Pd.I, selaku Sekjen membenarkan kalau DPP Lembaga LSM FAAM beralamat Perintis Utama I No. 5 Lt. 2, Bulak Banteng, Surabaya, akan gelar aksi di depan Polres Kabupaten Mojokerto.
Pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolres Mojokerto Sehubungan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal (Galian C) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang telah merusak lingkungan dan hutan serta tidak mendapatkan penindakan tegas dari pihak terkait.
“Sampai hari ini pihak kami tidak pernah direspon surat pengaduan kami,” ucap Zainuddin.
“Bersama ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat LSM FAAM bermaksud menyampaikan pemberitahuan kegiatan aksi dan audiensi,” ujarnya.
“Aksi yang akan kami gelar ini berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang belum mendapatkan tindaklanjut serta merujuk pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI tanggal 15 Agustus 2025 di Gedung Nusantara, Senayan, yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup bangsa,” jelasnya.
Zainuddin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan aksi ke Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kabupaten dengan Nomor: 059/AK/DPP.LSM/FAAM.
Adapun rincian kegiatannya sebagai berikut:
Tanggal: 19, 20, dan 21 Agustus 2025
Waktu: Pukul 13.00 WIB - selesai
Tempat: Depan Polres Mojokerto Kabupaten.
Alat yang akan dibawa aksi:
1. Mobil Komando
2. Alat pengeras suara
3. Bendera
Tuntutan Aksi:
1. Menindak tegas seluruh tambang ilegal (galian C) di Kabupaten Mojokerto sesuai amanat Presiden RI
2. Mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten karena dinilai tidak tegas terhadap pelaku
penambangan galian C ilegal.
3. Melindungi hutan dan alam Kabupaten Mojokerto dari perusakan dan eksploitasi ilegal
Aksi tersebut, kata Zainuddin, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Diimbau kepada rekan-rekan media Mojokerto untuk bisa meliput aksi kami di depan Polres Kabupaten Mojokerto. Kami berkomitmen kepada masyarakat Mojokerto mengupas tuntas kinerja Kepolisian yang tidak tegas dalam penindakan hukum kepada para penambang ilegal,” tuturnya.
“Kami LSM FAAM akan selalu kritis sebagai kontrol sosial menerima pengaduan berbagai keluhan-keluhan masyarakat Mojokerto. Lembaga FAAM salah satu mitra Pemerintahan dan pendampingan masyarakat yang terdampak dari pelaku penambang ilegal yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/red)