Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Lima Pengelola Situs Judol Rp 59 Miliar Ditangkap, Modus Bikin Perusahaan Fiktif
Headline Hukrim

Lima Pengelola Situs Judol Rp 59 Miliar Ditangkap, Modus Bikin Perusahaan Fiktif

Admin
Admin
09 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com - Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka terkait penyediaan 21 situs judi online (judol).


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Mereka juga disangkakan dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 07 Januari 2026.


Lima tersangka dalam kasus ini ialah MMF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka ditangkap pada Desember 2025.


Himawan mengatakan, sindikat ini juga mendirikan 17 perusahaan fiktif dalam mendukung operasional 21 situs judi online yang mereka bentuk. Rekening dari belasan perusahaan fiktif itu digunakan dalam menampung transaksi para pengguna situs judol.


"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," ujarnya.


Para tersangka awalnya mendirikan perusahaan fiktif dengan dokumen dan identitas palsu. Dalam perusahaan fiktif itu, mereka menjabat sebagai direksi. Berbekal data perusahaan palsu itu, pelaku kemudian membuka rekening bank.


"Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif yang kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut," ujar Himawan.


Polisi telah melacak transaksi dari kelima tersangka yang tersedia di rekening 17 perusahaan fiktif itu. Polisi berhasil menyita aset senilai Rp 59 miliar.


"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," kata Himawan.


Kelima tersangka saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Himawan memastikan penyidikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lainnya serta aset-aset tersangka yang belum disita.


"Artinya masih dalam pengembangan kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif yang terlibat praktik perjudian online di Indonesia," pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Lorong Penjual Ubi Cilembu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Nagreg Jangan Tutup Mata!

Admin- Senin, April 13, 2026 0
Dibalik Lorong Penjual Ubi Cilembu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Nagreg Jangan Tutup Mata!
BANDUNG, Surya Tribun .Com - Sebuah warung jajan oleh-oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg Km 38, Nagreg, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, …

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber