Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya
![]() |
| Mantan Dijen Kemkeu, Isa Rachmatarwata. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Manta Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Isa.
Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 07 Januari 2026.
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan badan.
Hal yang memberatkan, hakim menyebutkan, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa selaku regulator juga telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Sementara itu, yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan material apa pun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional. (*/red)
