Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Madiun Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun
Daerah Headline Hukrim Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Redaksi
Redaksi
07 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Satu mobil arak jowo dan pemilik cafe yang ditangkap oleh tim Polres Madiun Kota. 

MADIUN, SuryaTribun.Com – Polres Madiun Kota menangkap satu pemilik cafe setelah ketahuan menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo. Dari pemilik cafe, Polisi kemudian menyita satu mobil Toyota Avanza berisi 300 liter arak jowo.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah mengatakan, penangkapan seorang pemilik cafe lantaran memiliki arak jowo.

Menurut Ubaidilah, penangkapan itu bagian dari penindakan peredaran minuman keras ilegal.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Perempuan tersebut merupakan pemilik Kafe D Mimax Ark,” ujar Ubaidillah, Selasa, 06 Januari 2026.

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, malam, di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Ubaidillah menyebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX.

Lalu, menyita minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen yang masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula setelah polisi mencurigai mobil Toyota Avanza warna hitam yang kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak jowo.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ubaidilah, petugas mendapati kendaraan tersebut memuat miras jenis arak jowo dalam jumlah besar.

Untuk kepentingan penyidikan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap kasus itu, Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Ubaidillah.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Redaksi- Kamis, Mei 28, 2026 0
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran
BANGKALAN, Surya Tribun .Com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Komunitas Jurnalis di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), mengecam keras …

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Minggu, Mei 24, 2026
Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Minggu, Mei 24, 2026
Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber