Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun
![]() |
| Satu mobil arak jowo dan pemilik cafe yang ditangkap oleh tim Polres Madiun Kota. |
MADIUN, SuryaTribun.Com – Polres Madiun Kota menangkap satu pemilik cafe setelah ketahuan menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo. Dari pemilik cafe, Polisi kemudian menyita satu mobil Toyota Avanza berisi 300 liter arak jowo.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah mengatakan, penangkapan seorang pemilik cafe lantaran memiliki arak jowo.
Menurut Ubaidilah, penangkapan itu bagian dari penindakan peredaran minuman keras ilegal.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Perempuan tersebut merupakan pemilik Kafe D Mimax Ark,” ujar Ubaidillah, Selasa, 06 Januari 2026.
Dia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, malam, di Kafe D Mimax Ark yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Ubaidillah menyebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX.
Lalu, menyita minuman keras jenis arak jowo sebanyak 10 jerigen yang masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.
Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula setelah polisi mencurigai mobil Toyota Avanza warna hitam yang kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak jowo.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di Kafe D Mimax Ark milik tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ubaidilah, petugas mendapati kendaraan tersebut memuat miras jenis arak jowo dalam jumlah besar.
Untuk kepentingan penyidikan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kasus itu, Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Ubaidillah.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus itu bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat. (*/red)
