Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Ibu dan Anak Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap, Buron Sejak 2022
Headline Hukrim

Ibu dan Anak Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap, Buron Sejak 2022

Redaksi
Redaksi
04 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Buronan terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim ditangkap Kejari Surabaya. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Buron sejak 2022, Ibu dan Anak terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa malam, 02 Juni 2026. 

Kedua buronan itu adalah Liauw Inggarwati dan putra kandungnya, Bastian Widjaja. 

Pasangan ibu dan anak ini disergap di sebuah hunian eksklusif di kawasan Lakarsantri, Surabaya. 

Penangkapan tanpa perlawanan ini merupakan buah dari pengintaian ketat dan pengejaran intensif selama tiga minggu terakhir. 

Sebelumnya, aparat sempat menemui jalan buntu dalam melacak keberadaan kedua terpidana. Untuk mengelabui petugas, mereka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian di Magetan dan Surabaya. 

"Selain itu, keduanya memalsukan identitas, hingga menghapus seluruh rekam jejak digital mereka," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis, 04 Juni 2026. 

Namun, pelarian mereka terdeteksi juga. Setelah dipastikan posisinya, keduanya langsung ditangkap untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. 

Terpidana Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan aktor di balik skandal kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara sebesar Rp 4,75 miliar. 

Selama proses hukum berjalan, keduanya mangkir hingga persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). 

Saat ini, ibu dan anak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

"Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, denda Rpn500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Putu. 

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret anggota keluarga lain, yaitu Liem Susilowati (adik dari Liauw Inggarwati). Hingga kini, Liem masih diburu dan berstatus sebagai DPO. 

Di sisi lain, dua mantan petinggi Bank Jatim yang ikut terlibat dalam memuluskan kredit fiktif ini telah lebih dulu dieksekusi. 

Mereka adalah Wonggo Prayitno (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. Arya Lelana (Mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045

Redaksi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
Apresiasi Capaian Pemerintah, AMAN Banten Ajak Mahasiswa Berkontribusi Menuju Indonesia Emas 2045
AMAN Banten menggelar Diskusi Kebangsaan di 1994 Coffee, Serang, Selasa, 20 Oktober 2026.  SERANG, Surya - Tribun .Com — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Pr…

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026

Berita Terpopuler

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Laporan Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget Teregister di Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp 886 Juta

Minggu, Oktober 18, 2026
Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Arisan Bodong ke Tahap Penyidikan, Kerugian Rp 4 Miliar

Kamis, Oktober 15, 2026
Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kata Prabowo soal Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Jumat, September 18, 2026
Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Warga Klurak Candi Berharap Bupati Sidoarjo Berani Tegas Berantas Perjudian

Senin, Oktober 19, 2026
Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Buron Pembunuhan Sadis Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

Kamis, Oktober 15, 2026
Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Respons Aduan Warga Karangbong, DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Soal Infrastruktur dan Keselamatan Jalan

Kamis, September 17, 2026
AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

AMI Jatim Minta Jajaran Kepolisian Menelusuri Dua Nomor WhatsApp Diduga Berikan Informasi Tidak Bertanggung Jawab

Kamis, September 17, 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi Solar hingga Obat

Selasa, September 22, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 10,4 Miliar di Tulungagung

Jumat, Mei 15, 2026
Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Pak Dur Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Malang

Rabu, September 16, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2026 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber