Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim Ibu dan Anak Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap, Buron Sejak 2022
Headline Hukrim

Ibu dan Anak Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,75 Miliar Ditangkap, Buron Sejak 2022

Redaksi
Redaksi
04 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Buronan terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim ditangkap Kejari Surabaya. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Buron sejak 2022, Ibu dan Anak terpidana skandal kredit fiktif Bank Jatim akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa malam, 02 Juni 2026. 

Kedua buronan itu adalah Liauw Inggarwati dan putra kandungnya, Bastian Widjaja. 

Pasangan ibu dan anak ini disergap di sebuah hunian eksklusif di kawasan Lakarsantri, Surabaya. 

Penangkapan tanpa perlawanan ini merupakan buah dari pengintaian ketat dan pengejaran intensif selama tiga minggu terakhir. 

Sebelumnya, aparat sempat menemui jalan buntu dalam melacak keberadaan kedua terpidana. Untuk mengelabui petugas, mereka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian di Magetan dan Surabaya. 

"Selain itu, keduanya memalsukan identitas, hingga menghapus seluruh rekam jejak digital mereka," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis, 04 Juni 2026. 

Namun, pelarian mereka terdeteksi juga. Setelah dipastikan posisinya, keduanya langsung ditangkap untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. 

Terpidana Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan aktor di balik skandal kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara sebesar Rp 4,75 miliar. 

Selama proses hukum berjalan, keduanya mangkir hingga persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). 

Saat ini, ibu dan anak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

"Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun, denda Rpn500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Putu. 

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret anggota keluarga lain, yaitu Liem Susilowati (adik dari Liauw Inggarwati). Hingga kini, Liem masih diburu dan berstatus sebagai DPO. 

Di sisi lain, dua mantan petinggi Bank Jatim yang ikut terlibat dalam memuluskan kredit fiktif ini telah lebih dulu dieksekusi. 

Mereka adalah Wonggo Prayitno (Mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. Arya Lelana (Mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) divonis empat tahun penjara. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Redaksi- Kamis, Juni 04, 2026 0
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara
Foto ilustrasi SPPG.  MALANG, Surya Tribun .Com - Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), harus berhenti s…

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber