Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Trenggalek Berpotensi Timbulkan Keributan dan Kebisingan, Polres Trenggalek Larang Kegiatan Ronda Sahur Pakai “Sound Horeg”
Daerah Headline Trenggalek

Berpotensi Timbulkan Keributan dan Kebisingan, Polres Trenggalek Larang Kegiatan Ronda Sahur Pakai “Sound Horeg”

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta. 

TRENGGALEK, SuryaTribun.Com – Dinilai bisa memicu kegaduhan di masyarakat, pihak Kepolisian di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), melarang pelaksanaan ronda sahur menggunakan sound system berlebihan, atau biasa disebut "sound horeg", selama bulan puasa.

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah puasa dengan nyaman tanpa adanya gangguan.

“Bukan hanya warga muslim, di masyarakat ada yang nonmuslim yang juga kita hargai. Mari saling bertoleransi,” kata Indra kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.

Dia menilai, pelaksanaan ronda sahur menggunakan “sound horeg” berpotensi menimbulkan keributan dan memicu kebisingan.

“Bagaimana kalau ada orang yang dalam kondisi sakit, orang tua atau jompo, dan anak-anak kecil atau yang masih bayi,” ucapnya.

Menurutnya, beberapa tahun silam pernah terjadi gesekan antar pengikut ronda sahur yang menggunakan "sound horeg", sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bahkan, kata dia, ada yang menggunakan petasan sebagai pemicu gesekan.

“Semua bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan puasa kami larang. Termasuk ronda sahur menggunakan 'sound horeg' yang setiap tahun kami larang,” tegasnya.

Dia juga menekankan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, mengingat dampak dan bahaya yang ditimbulkan seperti kebakaran maupun kerusakan instalasi listrik, dan membahayakan dunia penerbangan.

“Juga agar tidak menerbangkan balon udara. Bisa menimbulkan kebakaran serta mengganggu instalasi listrik,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan warga untuk menghindari perilaku tak terpuji, yakni konvoi, kebut-kebutan, balap liar, maupun penggunaan knalpot bersuara bising.

Dia berharap agar masyarakat memanfaatkan bulan suci Ramadhan dengan memperbanyak ibadah dan kegiatan positif lainnya serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

“Waspada terhadap segala tindak kejahatan selama bulan Ramadhan. Pastikan rumah aman dan terkunci pada saat ditinggalkan, baik itu tarawih ataupun yang lain,” ujarnya.

Indra juga mengatakan, guna mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban, pihaknya menyiapkan langkah strategis, di antaranya dengan mempertebal patroli pada saat jam rawan.

Ada patroli Ngabuburit untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat menjelang buka puasa, dimulai pukul 14.00 WIB sampai masuk waktu buka puasa.

“Kemudian patroli Tarawih dengan sasaran masjid dan musala serta permukiman penduduk, mulai pukul 18.00 hingga pukul 22.00 WIB, dan patroli sahur mulai pukul 02.00 sampai masuk waktu Subuh,” tuturnya.

“Apabila diketahui ada yang ronda sahur dengan 'sound horeg', maka peralatan akan kami sita hingga setelah Lebaran,” imbuhnya.

Saat ini, kata Indra, pihaknya masih menggelar operasi kewilayahan 'Pekat Semeru 2025' yang berlangsung sejak tanggal 26 Februari 2025 yang lalu.

Operasi tersebut fokus pada upaya penanggulangan kejahatan penyalahgunaan petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Trenggalek. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat

Redaksi- Kamis, Juli 02, 2026 0
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Lima Warga Binaan Terlibat
Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2…

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026

Berita Terpopuler

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

Selasa, Juni 30, 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Selasa, Juni 30, 2026
BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

Senin, Juni 29, 2026
Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Gubernur Khofifah Jamin Pasokan Biosolar Cukup di Jatim

Selasa, Juni 30, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Kamis, Juli 02, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber