Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Serang Raya PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye
Daerah Headline Serang Raya

PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye

Redaksi
Redaksi
03 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. 

SERANG, SuryaTribun.Com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi- Selasa, Juni 30, 2026 0
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara
Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid.  MOJOKERTO, Surya Tribun .Com - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju …

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Ini Pesan Cagub Khofifah untuk Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan

Ini Pesan Cagub Khofifah untuk Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan

Senin, September 30, 2024
Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

Sabtu, Juni 27, 2026

Berita Terpopuler

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

Rabu, Juni 24, 2026
Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Balita dan Ibu Tertimpa Speaker Sound Horeg saat Karnaval di Mojokerto

Rabu, Juni 24, 2026
Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

Sabtu, Juni 27, 2026
Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Usai Dicoba Mario Aji, Sirkuit Parang Magetan Jadi Wisata Dadakan

Sabtu, Januari 11, 2025
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

Sabtu, Juni 27, 2026
Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Misteri Pria Bermasker dalam Kasus Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda

Sabtu, Juni 27, 2026
Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, Juni 30, 2026
Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Prabowo Tahu soal Pendana Demo Bayaran, PDI-P: Harusnya Bertindak

Sabtu, Juni 27, 2026
Ini Pesan Cagub Khofifah untuk Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan

Ini Pesan Cagub Khofifah untuk Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan

Senin, September 30, 2024
Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

Sabtu, Juni 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber