Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Nasional Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Jampidsus Kejagung Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
Headline Nasional

Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Jampidsus Kejagung Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina

Redaksi
Redaksi
06 Mar, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Sejak kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat, masyarakat pun ramai-ramai beralih dari Pertamina ke SPBU swasta.

Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual Pertamina sudah memenuhi standar dan sesuai spesifikasi.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu, 05 Maret 2025.

“Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” ujar Febrie.

Menurunya, pihaknya sudah meminta Pertamina menguji produknya secara terbuka.Ia pun mendapat laporan bahwa pengujian tersebut sudah dilakukan.

Namun ia tidak memungkiri bahwa praktik blending atau pengoplosan sempat ada pada tahun-tahun yang diperiksa Kejagung.

Diketahui, dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi pada tahun 2018-2023.

“Wah, kemarin yang jelas naik penyidikan, itu kan pasti ada. Ya pasti ada, lah, kesalahan. (Kalau enggak ada) enggak mungkin naik penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki

Redaksi- Rabu, September 02, 2026 0
Intelijen Ukraina Sebut Delapan WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Kemlu RI Selidiki
Ilustrasi tentara Rusia.  JAKARTA, Surya Tribun .Com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Yvonne Mewengkang mengatakan, pemerintah tengah …

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

Kamis, Agustus 27, 2026

Berita Terpopuler

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Tolak Jawaban Normatif! Warga Karangbong Sidoarjo Desak Tindakan Nyata Audit Andalalin Tujuh Perusahaan Industri

Senin, Agustus 24, 2026
Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Lahiran Sendiri di Kos Lalu Bayi Meninggal, Mahasiswi Asal Temanggung Jadi Tersangka

Minggu, Agustus 23, 2026
Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Walikota Eri Tegaskan Pelaku Pembuang Limbah Jarum Suntik di Saluran Air Harus Dihukum Pidana

Kamis, Agustus 27, 2026
Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Pengusaha Ungkap Negosiasi Uang Operasional Bea Cukai: Ditawari Rp 50 Juta, Dibilang Pelit

Kamis, Agustus 27, 2026
Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Demo Sengketa Tanah di Banyuwangi Ricuh, Massa Tuding Perusahaan Serobot Lahan

Kamis, Agustus 27, 2026
Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Ruwatan dan Tirakatan RPS Akan Digelar, Diprakarsai Sujani “Bupati Swasta” Demi Suara Hati Warga Sidoarjo

Selasa, Agustus 18, 2026
Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka Empat Kali Pesan

Kamis, Agustus 27, 2026
Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Dewan Pers Sebut 50 Wartawan Dilaporkan Pidana Terkait UU ITE dan KUHP

Minggu, Agustus 23, 2026
Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Pengunjung Lapas Banyuwangi Nekat Selundupkan Sabu di Organ Intim

Minggu, Agustus 23, 2026
Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Fiktif, Libatkan Artis dan Selebgram

Kamis, Agustus 27, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber