Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut
![]() |
| Kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area Pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh. |
JAKARTA, SuryaTribun.Com – Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait kayu gelondongan di wilayah Sumatera. Penetapan tersangka tersebut mencakup pihak perorangan maupun korporasi.
“Dua-duanya (perorangan maupun korporasi),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni kepada wartawan, Selasa, 06 Januari 2026.
Namun demikian, Irhamni tidak merinci lebih lanjut identitas para tersangka, baik individu maupun korporasi, yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara maupun lokasi pasti penanganan kasus kayu gelondongan tersebut.
Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sejauh ini, Polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Aparat negara lintas instansi terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.
Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” ujar Sigit, Kamis lalu, 04 Desember 2025. (*/red)
