Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Ini Empat Poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas Madas
Daerah Headline Surabaya

Ini Empat Poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas Madas

Redaksi
Redaksi
10 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wakil Walikota Surabaya, Armuji saat melakukan mediasi dan Konferensi Pers dengan Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, dan Rektor Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO), Siti Marwiyah, di Universitas Dr. Soetomo, pada Selasa, 06 Januari 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Polemik antara Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji berakhir damai.

Sebelumnya, Armuji bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah, Muhammad Taufik telah melakukan mediasi dan saling meminta maaf dalam acara Mediasi dan Dialog Terbuka Demi Surabaya Kondusif di Universitas Dr. Soetomo pada Selasa, 06 Januari 2026.

Keduanya tidak hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan, tetapi juga menyepakati sebuah kesepakatan perdamaian.

Dalam Perjanjian Kesepakatan Damai tersebut terdapat empat poin, yaitu:

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan baik.

Pihak kedua bersedia mencabut laporan di Kepolisian, serta bersedia menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Pihak pertama bersedia membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara konstruktif dengan pihak kedua demi kepentingan masyarakat.

Perjanjian kesepakatan damai itu juga telah ditandatangani oleh Armuji sebagai pihak pertama dan Muhammad Taufik sebagai pihak kedua.

Sementara itu, dalam mediasi tersebut, Armuji meminta maaf atas kesalahan pernyataan yang sempat dia sampaikan dalam video sidak terkait pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjayanti (80).

“Berulang kali saya mengatakan, tetapi mungkin ada kekhilafan saya. Kekhilafan saya. Karena setelah saya dialog sama si Iwan, sama Bu Joni, saya bolak-balik ngomong Ormas, oknum, oknum Ormas, oknum,” ujar Armuji.

Dia menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyudutkan masyarakat Madura atau Ormas Madas.

“Tapi hati kecil saya tidak ada niatan apa pun untuk ke arah sana karena 10 kali saya menyebut nama oknum. Sekali lagi saya mohon maaf, apabila saya khilaf menyebut ada logo Madas di bajunya,” ujarnya.

Sementara, Taufik menyatakan akan melakukan pencabutan laporan di Polda Jatim sesegera mungkin.

“Sesegera mungkin karena kan baru kemarin perkaranya dilaporkan, sehingga kan tentu masih ada proses administrasi di situ,” ujar Taufik.

Selain itu, pihaknya juga akan menarik permohonan evaluasi yang sebelumnya diajukan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Kemudian, yang kedua adalah untuk ke DPRD, sudah menyatakan tidak ada permohonan untuk evaluasi ke DPRD lagi, terkait dengan Pak Wawali,” pungkasnya.

Diketahui, proses mediasi dan perdamaian itu berawal dari kasus dugaan pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya, di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya pada 6 Agustus 2025.

Tak cuma diusir, rumah Nenek Elina juga akhirnya dibongkar paksa hingga rata dengan tanah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Redaksi- Kamis, Mei 28, 2026 0
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran
BANGKALAN, Surya Tribun .Com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Komunitas Jurnalis di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), mengecam keras …

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Minggu, Mei 24, 2026
Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

Kamis, Mei 21, 2026
Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Pengiriman 3,6 Juta Rokok Ilegal di Situbondo Berhasil Digagalkan

Minggu, Mei 24, 2026
Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Soal Pelanggaran Pertambangan di Mojokerto, Mahasiswa dan Kejari Sepakat Dibawa ke Ranah Hukum

Minggu, Mei 24, 2026
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Jumat, Mei 22, 2026
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Satgas TNI ke Lebanon

Minggu, Mei 24, 2026
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Kamis, November 06, 2025
Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

Jumat, Mei 22, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Gubernur Khofifah Resmikan Omah Terapiku di Sidoarjo, Ajak Masyarakat Selalu Bersyukur

Rabu, Mei 20, 2026
Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Bareskrim Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Minggu, Mei 24, 2026
Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Legislator Golkar, Afrizal Ajak Pemuda Karang Taruna Bangkit dan Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber