Ini Empat Poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas Madas
SURABAYA, SuryaTribun.Com - Polemik antara Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji berakhir damai.
Sebelumnya, Armuji bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah, Muhammad Taufik telah melakukan mediasi dan saling meminta maaf dalam acara Mediasi dan Dialog Terbuka Demi Surabaya Kondusif di Universitas Dr. Soetomo pada Selasa, 06 Januari 2026.
Keduanya tidak hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan, tetapi juga menyepakati sebuah kesepakatan perdamaian.
Dalam Perjanjian Kesepakatan Damai tersebut terdapat empat poin, yaitu:
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan baik.
Pihak kedua bersedia mencabut laporan di Kepolisian, serta bersedia menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Pihak pertama bersedia membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara konstruktif dengan pihak kedua demi kepentingan masyarakat.
Perjanjian kesepakatan damai itu juga telah ditandatangani oleh Armuji sebagai pihak pertama dan Muhammad Taufik sebagai pihak kedua.
Sementara itu, dalam mediasi tersebut, Armuji meminta maaf atas kesalahan pernyataan yang sempat dia sampaikan dalam video sidak terkait pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjayanti (80).
“Berulang kali saya mengatakan, tetapi mungkin ada kekhilafan saya. Kekhilafan saya. Karena setelah saya dialog sama si Iwan, sama Bu Joni, saya bolak-balik ngomong Ormas, oknum, oknum Ormas, oknum,” ujar Armuji.
Dia menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyudutkan masyarakat Madura atau Ormas Madas.
“Tapi hati kecil saya tidak ada niatan apa pun untuk ke arah sana karena 10 kali saya menyebut nama oknum. Sekali lagi saya mohon maaf, apabila saya khilaf menyebut ada logo Madas di bajunya,” ujarnya.
Sementara, Taufik menyatakan akan melakukan pencabutan laporan di Polda Jatim sesegera mungkin.
“Sesegera mungkin karena kan baru kemarin perkaranya dilaporkan, sehingga kan tentu masih ada proses administrasi di situ,” ujar Taufik.
Selain itu, pihaknya juga akan menarik permohonan evaluasi yang sebelumnya diajukan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“Kemudian, yang kedua adalah untuk ke DPRD, sudah menyatakan tidak ada permohonan untuk evaluasi ke DPRD lagi, terkait dengan Pak Wawali,” pungkasnya.
Diketahui, proses mediasi dan perdamaian itu berawal dari kasus dugaan pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya, di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya pada 6 Agustus 2025.
Tak cuma diusir, rumah Nenek Elina juga akhirnya dibongkar paksa hingga rata dengan tanah. (*/red)
