Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Surabaya Ini Empat Poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas Madas
Daerah Headline Surabaya

Ini Empat Poin Perjanjian Kesepakatan Damai Armuji dan Ormas Madas

Admin
Admin
10 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wakil Walikota Surabaya, Armuji saat melakukan mediasi dan Konferensi Pers dengan Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, dan Rektor Universitas Dr. Soetomo (UNITOMO), Siti Marwiyah, di Universitas Dr. Soetomo, pada Selasa, 06 Januari 2026. 

SURABAYA, SuryaTribun.Com - Polemik antara Ormas Madura Asli (Madas) Sedarah dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji berakhir damai.

Sebelumnya, Armuji bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah, Muhammad Taufik telah melakukan mediasi dan saling meminta maaf dalam acara Mediasi dan Dialog Terbuka Demi Surabaya Kondusif di Universitas Dr. Soetomo pada Selasa, 06 Januari 2026.

Keduanya tidak hanya menyampaikan permintaan maaf secara lisan, tetapi juga menyepakati sebuah kesepakatan perdamaian.

Dalam Perjanjian Kesepakatan Damai tersebut terdapat empat poin, yaitu:

Pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengakhiri seluruh permasalahan dan perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan baik.

Pihak kedua bersedia mencabut laporan di Kepolisian, serta bersedia menyampaikan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Pihak pertama bersedia membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara konstruktif dengan pihak kedua demi kepentingan masyarakat.

Perjanjian kesepakatan damai itu juga telah ditandatangani oleh Armuji sebagai pihak pertama dan Muhammad Taufik sebagai pihak kedua.

Sementara itu, dalam mediasi tersebut, Armuji meminta maaf atas kesalahan pernyataan yang sempat dia sampaikan dalam video sidak terkait pengusiran dan pembongkaran paksa rumah nenek Elina Widjayanti (80).

“Berulang kali saya mengatakan, tetapi mungkin ada kekhilafan saya. Kekhilafan saya. Karena setelah saya dialog sama si Iwan, sama Bu Joni, saya bolak-balik ngomong Ormas, oknum, oknum Ormas, oknum,” ujar Armuji.

Dia menegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyudutkan masyarakat Madura atau Ormas Madas.

“Tapi hati kecil saya tidak ada niatan apa pun untuk ke arah sana karena 10 kali saya menyebut nama oknum. Sekali lagi saya mohon maaf, apabila saya khilaf menyebut ada logo Madas di bajunya,” ujarnya.

Sementara, Taufik menyatakan akan melakukan pencabutan laporan di Polda Jatim sesegera mungkin.

“Sesegera mungkin karena kan baru kemarin perkaranya dilaporkan, sehingga kan tentu masih ada proses administrasi di situ,” ujar Taufik.

Selain itu, pihaknya juga akan menarik permohonan evaluasi yang sebelumnya diajukan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Kemudian, yang kedua adalah untuk ke DPRD, sudah menyatakan tidak ada permohonan untuk evaluasi ke DPRD lagi, terkait dengan Pak Wawali,” pungkasnya.

Diketahui, proses mediasi dan perdamaian itu berawal dari kasus dugaan pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya, di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 005, RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya pada 6 Agustus 2025.

Tak cuma diusir, rumah Nenek Elina juga akhirnya dibongkar paksa hingga rata dengan tanah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pintu Samping Cucian Motor Standing 18 Gempolsari Diduga Jadi Tempat Eksekusi Obat Terlarang

Admin- Senin, April 13, 2026 0
Pintu Samping Cucian Motor Standing 18 Gempolsari Diduga Jadi Tempat Eksekusi Obat Terlarang
KOTA BANDUNG, Surya Tribun .Com - Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, adanya sebuah tempat cucian motor (STEAM) yang diduga tempat jual beli baran…

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026

Berita Terpopuler

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Motor Ditarik Paksa Saat Liputan, Ketika Debt Collector Melanggar Hukum dan Mengganggu Kemerdekaan Pers

Rabu, April 08, 2026
Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Kasus OTT Fadia Arafiq, KPK Periksa 63 ASN Pemkab Pekalongan

Rabu, April 08, 2026
Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Silaturahmi Antar Pesilat Nahdliyin Pagar Nusa Di Kantor PCNU Kediri

Senin, April 13, 2026
*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

*Kasad: Penguasaan Masalah Adalah Kunci Mencari Solusi*

Rabu, April 08, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan hasil sitaan uang negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada negara, yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, serta setoran pajak, di Kejaksaan Agung,

Sabtu, April 11, 2026
Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Jagongan Penggiat Budaya Majapahit Di Desa ngembat Sumber Pakem Mojokerto

Kamis, April 09, 2026
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Minggu, April 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Apotek Heksa Farma

Sabtu, April 04, 2026
Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Bung Taufik Desak Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Ustad Munaha di Pamekasan

Senin, April 06, 2026
Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

Minggu, April 05, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber