Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Headline Hukrim KPK Juga Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
Headline Hukrim

KPK Juga Tetapkan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

Admin
Admin
10 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

JAKARTA, SuryaTribun.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK juga membenarkan bahwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 09 Januari 2026.

Budi mengatakan, dalam perkara itu, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20 ribu kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen. Ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Banjir Gelondongan Kayu Terjang Pasuruan, Akses 30 KK Terancam

Admin- Minggu, Januari 11, 2026 0
Banjir Gelondongan Kayu Terjang Pasuruan, Akses 30 KK Terancam
Petugas BPBD Kabupaten Pasuruan bersama warga sedang memindahkan gelondongan yang menutup akses aliran sungai di bawah jembatan di Desa Andonosari, Kecamatan T…

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Polisi Amankan Mobil Bawa 300 Liter Arak Jowo di Madiun

Rabu, Januari 07, 2026
Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Rabu, Januari 07, 2026
Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Ironi Penegakan Hukum: Gudang Rokok Lato Diduga Ilegal Berada di Permukiman, Tak Jauh dari Pos Polisi

Senin, Desember 29, 2025
LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

LSM PAN Pertanyakan Penangkapan Mobil Box Diduga Bermuatan Rokok Lato di Cilegon

Sabtu, Januari 03, 2026
Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Respon dan Kerja Keras Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G Patut Diacungi Jempol

Sabtu, Desember 27, 2025
Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Viral Patung Macan Putih di Kediri yang Mirip Zebra, Ini Penjelasan Kades

Senin, Desember 29, 2025
Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Kejagung Jelaskan Pelibatan TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim

Rabu, Januari 07, 2026
Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan di Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut

Rabu, Januari 07, 2026
LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

LSM PAN Siapkan Laporan Gudang Rokok Lato yang Diduga Ilegal Makin Menguat di Banten

Jumat, Januari 02, 2026
Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Prabowo Bilang Uang Rp 6,62 Triliun Hasil Penertiban Hutan Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Korban Bencana Sumatera

Jumat, Desember 26, 2025
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber