Penjual Obat-obatan Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer Kembali Marak, Warga Antapani Kulon Resah
BANDUNG, SuryaTribun.Com - Warga Antapani Kulon kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jl. Terusan Jakarta No.124, Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya kepada awak media ini mengaku keheranan karena kerap melihat sejumlah anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tutup.
“Saya heran warung tutup tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di toko tersebut,” ungkap warga sekitar kepada awak media ini, Rabu, 14 Januari 2026.
Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi.
Warung tersebut dalam keadaan tutup. Namun, banyak di datangi anak remaja, tidak jauh dari Lokasi kios tutup.
Awak media mengamati toko di wilayah hukum Polsek Antapani yang tidak jauh dari Kantor Pengadilan Agama, tepatnya di Jl. Terusan Jakarta No.124, Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, awak media menemukan bahwa tidak ada satu pun pembeli yang membeli alat kosmetik, kemudian mencoba membeli obat tramadol di salah satu toko dengan uang Rp 50.000 dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol.
Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga kios mengaku menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer.
“Saya mohon disampaikan kepada aparat Kepolisian, khususnya Polsek Antapani, Kapolrestabes Bandung, untuk segera bertindak tegas atas adanya kios-kios yang berjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar salah seorang warga.
"Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” imbuhnya.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Pihak Kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Antapani, Polrestabes Bandung. (*/red)
