Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Daerah Headline Hukrim Soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar
Daerah Headline Hukrim

Soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar

Admin
Admin
28 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANDUNG BARAT, SuryaTribun.Com -  Bulan suci ramadhan, seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Namun, di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini dinodai oleh penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jalan Letkol G.A. Manulang No.101 Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). 

Salah seorang warga setempat, sebut saja Bunga (Nama Samaran) kepada awak media ini, Sabtu, 28 Februari 2026 mengatakan bahwa tempat tersebut memang benar menjual obat  jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dari dokter. 

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur mengkonsumsi langsung di lokasi," kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi. 

Secara tersembunyi, awak media mendatangi tempat tersebut. Ternyata benar, awak media mencintai membeli satu lempeng obat Tramadol isi 10 butir seharga Rp 50 ribu, dan empat bungkus obat Hexymer seharga Rp 40 ribu tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut. 

Terpisah, Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, S.H,.M.H saat dikonfirmasi merespon dan akan segera menindaklanjuti.

"Terima kasih informasinya. Langsung ke Kanit Reskrim. Saya sedang ada giatan Ramadan," kata Kapolsek melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu, 28 Februari 2026. 

Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. 

“Saya mohon sampaikan kepada aparat Kepolisian, khusus Kapolsek Padalarang, dan Kapolres Cimahi, untuk segera bertindak tegas di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini," ujar salah seorang warga. 

"Kami sebagai masyarakat merasa resah dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya. 

Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Padalarang mengarahkan pada Kanit Reskrim. 

Namun, Kanit Reskrim Polsek Padalarang saat dikonfirmasi mengatakan akan mempelajari dahulu. 

"Baik akan kami pelajari dulu," jawabnya dengan singkat. 

Diketahui, Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain itu, Polisi juga mensangkakan pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar

Admin- Minggu, Maret 01, 2026 0
Soal 26 Butir Obat Terlarang Bukti Laporan Informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Padalarang Saling Lempar
BANDUNG BARAT, Surya Tribun .Com -  Bulan suci ramadhan, seluruh umat Islam melaksanakan ibadah puasa. Namun, di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini dinod…

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
Ini Hasil Quick Count Pemilihan Gubernur di Pulau Jawa

Ini Hasil Quick Count Pemilihan Gubernur di Pulau Jawa

Kamis, November 28, 2024
Distribusi Logistik Pilkada Jatim Terbanyak se-Indonesia

Distribusi Logistik Pilkada Jatim Terbanyak se-Indonesia

Selasa, November 26, 2024

Berita Terpopuler

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

Kamis, Februari 19, 2026
Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sabtu, Februari 21, 2026
Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Gubernur Khofifah Salurkan Bansos PKH Plus Rp 3 Miliar di Sidoarjo

Kamis, Februari 19, 2026
Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Polsek Tarogong Kaler Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Praktik Jual Beli Obat Keras

Minggu, Februari 22, 2026
Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Polrestabes Bandung Diduga Mandul dalam Memberantas Peredaran Obat Daftar G, Ini Sejumlah Lokasi Penjual Obat Keras yang Diduga Kebal Hukum

Jumat, Februari 13, 2026
Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Motor Tilangan di Mojokerto Dikanibal, Empat Onderdil Hilang

Sabtu, Februari 21, 2026
Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Dua Oknum Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-alun Malang, Didenda Rp 95 Ribu

Sabtu, Februari 21, 2026
Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Kasus TPPU, Bareskrim Sita 1,6 Kg Emas Protolan dari Rumah Mewah di Nganjuk

Sabtu, Februari 21, 2026
Ini Hasil Quick Count Pemilihan Gubernur di Pulau Jawa

Ini Hasil Quick Count Pemilihan Gubernur di Pulau Jawa

Kamis, November 28, 2024
Distribusi Logistik Pilkada Jatim Terbanyak se-Indonesia

Distribusi Logistik Pilkada Jatim Terbanyak se-Indonesia

Selasa, November 26, 2024
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber