Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
  • Opini
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
SuryaTribun.Com
Telusuri
SuryaTribun.Com

Beranda Blitar Daerah Headline Peristiwa Seorang Napi Lapas Blitar Tewas, Diduga Dianiaya Gegara Utang Rp 40 Juta
Blitar Daerah Headline Peristiwa

Seorang Napi Lapas Blitar Tewas, Diduga Dianiaya Gegara Utang Rp 40 Juta

Redaksi
Redaksi
12 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, SuryaTribun.Com – Harianto alias Bagong (54), seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026.

Korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, selama lima hari akibat kondisi koma pasca penganiayaan oleh sesama penghuni Lapas.

Kabar meninggalnya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini dikonfirmasi oleh Plt Direktur RSUD Mardi Waluyo, Bernard T Ratulangi.

“Inggih (iya). Benar,” kata Bernard kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Insiden itu bermula pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Rekan satu sel korban berteriak memberi tahu petugas bahwa Harianto mengalami kejang-kejang.

Petugas kemudian membawa korban ke Klinik menggunakan kursi roda sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo.

Awalnya, pihak Lapas Blitar menginformasikan kepada keluarga bahwa Harianto mengalami serangan stroke batang otak. Namun, keluarga merasa curiga setelah melihat kondisi fisik korban.

Adik korban, Estu Broto mengungkapkan, adanya kejanggalan berupa luka lebam kebiruan di sejumlah bagian tubuh kakaknya.

“Kalau saya lihat luka-lukanya ada indikasi kuat penganiayaan,” ujar Broto kepada awak media, Jumat, 09 Januari 2026.

Lantaran curiga, istri korban resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Blitar Kota pada Kamis malam, 08 Januari 2026, untuk diusut secara hukum.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengakui adanya tindak kekerasan terhadap Harianto.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, kata dia, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang narapidana berinisial I, D, dan B.

Menurut Romi, motif pengeroyokan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp 40 juta.

“Tindakan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Harianto telah terjadi sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh napi lain dengan nama inisial I, D, dan B. Intimidasi dan kekerasan itu dipicu oleh tanggungan utang Harianto sebesar Rp 40 juta,” ujar Romi melalui keterangan tertulis, Jumat sore.

Berdasarkan catatan pihak Lapas, kekerasan tersebut terjadi dalam tiga fase:

25 Oktober 2025: Intimidasi oleh I dan D. Sempat dimediasi dan disepakati cicilan Rp 10 juta.

7 Desember 2025: Kekerasan fisik berupa pemukulan oleh I, D, dan B karena sisa cicilan tidak terealisasi.

Januari 2026: Pengeroyokan yang berujung pada kondisi koma dan kematian korban.

Pihak Lapas mengklaim telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan para terduga pelaku ke sel isolasi sementara.

Selain itu, diagnosis dokter menunjukkan korban juga mengalami komplikasi medis lain seperti pembengkakan paru-paru dan pendarahan lambung.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya, kejadian ini kami serahkan ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Romi. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara

Redaksi- Kamis, Juni 04, 2026 0
IPAL Bermasalah, Tujuh SPPG di Kota Malang Dihentikan Sementara
Foto ilustrasi SPPG.  MALANG, Surya Tribun .Com - Operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), harus berhenti s…

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026

Berita Terpopuler

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Di Balik Tuduhan Intimidasi Wartawan, Pengelola Klaim Ada Permintaan Uang Transport Lebih Besar

Senin, Juni 01, 2026
Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Dua Personel Brimob Polda Banten Jadi Korban Aksi Brutal Debt Collector

Rabu, Juni 03, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Jatim Ajak Perkuat Persatuan

Senin, Juni 01, 2026
Jambret HP Turis Jerman di  Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Jambret HP Turis Jerman di Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Ditembak

Minggu, Mei 31, 2026
LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

LSM dan Wartawan Desak Ketua PGRI Bangkalan Dicopot Terkait Transparansi Anggaran

Kamis, Mei 28, 2026
Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Diduga Punya Bekingan, Tambang Batu di Desa Telemung Tetap Beroperasi Meski Ilegal

Jumat, Mei 29, 2026
Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Jatanras Polda Jatim Ringkus Residivis Begal Motor di Pasuruan, Dua Pelaku Ditembak

Kamis, Mei 28, 2026
Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Gegara Gunakan Barcode Sembarangan, Petugas SPBU di Magetan Diamuk Pelanggan

Kamis, Mei 28, 2026
Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Duduk Perkara Kasus Terapis Spa di Surabaya Kuras Uang Pelanggan hingga Rp 1,2 Miliar

Kamis, Mei 28, 2026
Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kamis, Mei 28, 2026
SuryaTribun.Com

About Us

SuryaTribun.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: redaksi.suryatribun@gmain.com

Follow Us

Copyright © 2025 SuryaTribun.Com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber