Seorang Napi Lapas Blitar Tewas, Diduga Dianiaya Gegara Utang Rp 40 Juta
![]() |
| Lapas Kelas IIB Blitar. |
BLITAR, SuryaTribun.Com – Harianto alias Bagong (54), seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026.
Korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, selama lima hari akibat kondisi koma pasca penganiayaan oleh sesama penghuni Lapas.
Kabar meninggalnya warga Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini dikonfirmasi oleh Plt Direktur RSUD Mardi Waluyo, Bernard T Ratulangi.
“Inggih (iya). Benar,” kata Bernard kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Insiden itu bermula pada Senin, 05 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Rekan satu sel korban berteriak memberi tahu petugas bahwa Harianto mengalami kejang-kejang.
Petugas kemudian membawa korban ke Klinik menggunakan kursi roda sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo.
Awalnya, pihak Lapas Blitar menginformasikan kepada keluarga bahwa Harianto mengalami serangan stroke batang otak. Namun, keluarga merasa curiga setelah melihat kondisi fisik korban.
Adik korban, Estu Broto mengungkapkan, adanya kejanggalan berupa luka lebam kebiruan di sejumlah bagian tubuh kakaknya.
“Kalau saya lihat luka-lukanya ada indikasi kuat penganiayaan,” ujar Broto kepada awak media, Jumat, 09 Januari 2026.
Lantaran curiga, istri korban resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Blitar Kota pada Kamis malam, 08 Januari 2026, untuk diusut secara hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengakui adanya tindak kekerasan terhadap Harianto.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, kata dia, penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang narapidana berinisial I, D, dan B.
Menurut Romi, motif pengeroyokan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp 40 juta.
“Tindakan intimidasi dan pengeroyokan terhadap Harianto telah terjadi sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh napi lain dengan nama inisial I, D, dan B. Intimidasi dan kekerasan itu dipicu oleh tanggungan utang Harianto sebesar Rp 40 juta,” ujar Romi melalui keterangan tertulis, Jumat sore.
Berdasarkan catatan pihak Lapas, kekerasan tersebut terjadi dalam tiga fase:
25 Oktober 2025: Intimidasi oleh I dan D. Sempat dimediasi dan disepakati cicilan Rp 10 juta.
7 Desember 2025: Kekerasan fisik berupa pemukulan oleh I, D, dan B karena sisa cicilan tidak terealisasi.
Januari 2026: Pengeroyokan yang berujung pada kondisi koma dan kematian korban.
Pihak Lapas mengklaim telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan para terduga pelaku ke sel isolasi sementara.
Selain itu, diagnosis dokter menunjukkan korban juga mengalami komplikasi medis lain seperti pembengkakan paru-paru dan pendarahan lambung.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, kejadian ini kami serahkan ke Polres Blitar Kota untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Romi. (*/red)
